Infomalukunews.com, Bula-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy, dan Fauzan Machmud, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 dari Penyidik Polres Seram Bagian Timur.
Tersangka Korupsi DD/ADD dimaksud atas nama AK selaku Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Air Kasar Tahun 2020 dan 2021. Bahkan, AK juga menjadi Bendahara Desa pada Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur pada Tahun 2022.
Hal itu disampikan Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vektor Mailoa, S.H, Jumat 07/03/25.
Dijelaskan Vektor, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan tersangka AK bersama-sama dengan URADP, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Negeri Air Kasar (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00.
“Tersangka AK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Kemudian kaya dia, tersangka AK dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Maret 2025 sampai dengan 28 maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya. (IM-06).







