Akibat Merusak Mobil Polisi, Dua Terdakwa Ini, Di Hukum Penjara.

- Publisher

Thursday, 27 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon–Dua terdakwa tindak pidana kekerasan terhadap barang orang lain, yakni dengan merusak mobil polisi, terdakwa Napol Souisa dan Leon Souisa divonis bervariasi. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis 27/02/25.

Sebelum dijatuhi hukuman penjara kepada kedua terdakwa, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang orang lai, sebagaimana melanggar pasal 406 ayat (1) KHUPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Napol Souisa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan Leon Souisa selama 1 tahun penjata,” ucap hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Beatrix Novita Temmar, menuntut terhadap kedua terdakwa yakni Napol Souisa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, sementara untuk terdakwa Leon Souisa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Untuk diketahui, keduanya merusak 1 unit mobil Patroli SPKT Polres P.Ambon & P.P lease, yang mana kaca bagian depan sebelah kanan bawah dan kaca bagian Tengah pecah/ retak.

Kedua terdakwa ini, ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIT, bertempat samping di SMK Negeri 4 Ambon, Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Diduga Bawa Nama Gubernur Untuk Ambil Uang Kantor, Plt Kadis PPPA Disorot
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sunday, 24 May 2026 - 00:10 WIT

Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 

Saturday, 23 May 2026 - 13:25 WIT

“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”

Berita Terbaru