Infomalukunews.com, Ambon–Dua terdakwa tindak pidana kekerasan terhadap barang orang lain, yakni dengan merusak mobil polisi, terdakwa Napol Souisa dan Leon Souisa divonis bervariasi. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis 27/02/25.
Sebelum dijatuhi hukuman penjara kepada kedua terdakwa, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang orang lai, sebagaimana melanggar pasal 406 ayat (1) KHUPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Napol Souisa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan Leon Souisa selama 1 tahun penjata,” ucap hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Beatrix Novita Temmar, menuntut terhadap kedua terdakwa yakni Napol Souisa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, sementara untuk terdakwa Leon Souisa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Untuk diketahui, keduanya merusak 1 unit mobil Patroli SPKT Polres P.Ambon & P.P lease, yang mana kaca bagian depan sebelah kanan bawah dan kaca bagian Tengah pecah/ retak.
Kedua terdakwa ini, ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIT, bertempat samping di SMK Negeri 4 Ambon, Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (IM-06).






