Infomalukunews.com, Ambon,–Akibat tidak diberi uang, terdakwa Martinus Lukmetiabla alias Tinus menikam Korban Jesaya Lawery alias Yeye hingga alami luka berat menggunankan sebilas Pisau, terdakwa kini di tuntut 2 Tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Rolan D. Rettob dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (10/02/25).
JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa Martinus Lukmetiabla alias Tinus bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martinus Lukmetiabla alias Tinus dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Selain itu, Jaksa juga menetapkan barang bukti berupa yang digunakan terdakwa berupa,1 bilah pisau ukuran panjang keseluruhan 22 Cm, dengan ciri ciri: isi pisau logam stainless panjang 12 Cm, ulu (pegangan) plastik berwarna hijau stabilo dengan ukuran panjang sekitar 10 Cm, Dirampas untuk di musnakan.
Diketahui, kejadian tersebut berlangung sejak Rabu 9 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIT, dikawasan pertigaan Lahani RT 001/RW 004, Desa Kelurahan Walihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dimana saat itu, ketika saksi korban Jesaya Lawery alias Yeye yang merupakan korban datang ke pondok milik saksi Fudin Laduma alias Udin untuk membeli susu energen.
Melihat korban sedang berbelanja, terdakwa Martinus Lukmetiabla alias Tinus langsung menghampiri saksi korban dan meminta uang dari saksi korban sebesar lima ribu rupiah untuk membeli rokok, namun korban pun menolak memberikan uang kepada terdakwa.
Terdakwa yang sudah dikendalikan emosi lantaran tak diberi uang oleh korban, Terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam saku celana terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan menikam saksi korban mengenai pada pinggang sebelah kanan korban.
Usai menikam korban, terdakwah setelah itu langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang dilihat salah satu saksi mata bernama Yordan Laleat alias Odang langsung menolong korban dan dilarikan ke Rumah Sakit TK II Prov dr. J.A. Latumeten untuk mendapatakan perawatan medis.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Surat Hasil VISUM ET REPERTUM Nomor :R/24/VER/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani dr.Raden A.C.U. Hasanussi yang adalah dokter pemeriksa pada pada Rumah Sakit Tk II Prov dr.J.A. Latumeten, dengan hasil Pemeriksaan Luar.
Yang mana Pinggang sebelah kanan tampak luka terbuka berukuran tiga kali nol koma lima centimeter, tepi reguler, sudut tajam dan tidak disertai jembatan jaringan. Luka berjarak sembilan koma delapan centimeter dari tulang belakang, empat belas koma sembilan centimeter dari ketiak kanan dan enam belas centimeter dari tonjolan tulang panggul bagian depan atas kanan tampak perdarahan aktif.
“Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Raden Achmad Chairul Umam Hasanusi yang pada pokoknya menerangkan bahwa luka pada pasien tersebut dapat menyebabkan bahaya maut oleh karena resiko yang dapat timbul akibat luka yakni syok akibat perdarahan, kerusakan organ internal tubuh, kerusakan saraf, dan resiko infeksi yang selanjutnya dapat mengakibatkan hendaya dalam beraktifitas dan kematian pasien,” kata JPU mengutip penyataan dr. Raden. (IM-06).







