Infomalukunews.com, Ambon– Proses penetapan Pemilihan WaliKota (Pilwalkot) Ambon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, malam. Kamis, (6/2)
Penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih Budewin-Ely dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Ambon 2024, di Ballroom lantai 5 Hotel Santika Premiere, Ambon.
Saat penetapan terjadi cekcok antara wartawan dengan pegawai KPU Kota Ambon. Salah satu pegawai KPU mengatakan yang bisa masuk terkecuali nama medianya ada di daftar tamu.
Wartawan yang di cegat itu yakni Saleh, wartawan dari media @Infobaru, wartawan tersebut termasuk di bilang senior. Ia di cegat untuk masuk meliput.
“Masuk meliput terkecuali nama media-nya terdaftar di buku tamu, kalau tidak ada, tidak di izinkan untuk masuk,” Kata pegawai KPU itu. Kamis, (6/2) malam.
Masuk meliput, lanjut pegawai KPU itu, harus mendapatkan IDCAR baru bisa masuk untuk meliput. “Ujar, pegawai KPU Ambon.
Wartawan yang di cegat atau dilarang untuk masuk itu adalah berinisial Saleh, salah satu wartawan senior di media @INFOBARU. Tindakan pihak pegawai KPU Ambon kurang etis.
Insiden ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk jurnalis lokal, yang menilai bahwa pembatasan akses terhadap wartawan bertentangan dengan prinsip transparansi dalam proses demokrasi. (IM-GB)







