Cabuli Anak di Bawah Umur, Renmaur Divonis 11 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 30 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON-Terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur, Marthinus Renmaur alias Eki di Vonis 11 tahun penjara dan denda senilai Rp.50 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (30/01/25).

Sebelum menjatuhkab putusan Majelis hakim menilai terdakwa Martinus Renmaur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Martinus Renmaur dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim.

Hal tersebut kata Hakim, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 56 ayat (2) KUHP.

Diketahui, Putusan 11 Tahun tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Ambon, Novi Beatrix Temmar, beberapa waktu lalu.

Usai mendengar pembacaab vonis hakim, terdakwa Martinus dan JPU menyatakan menerima Vonis. Sidang kemudian di tutup. (IM-06).

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru