INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang terpilih pada 27 November 2024 lalu, kedepan harus mengoptimalkan pelayanan publik
Gubernur dan wakil Gubernur Maluku yang nantinya akan dilantik pada (6/2/25) masa jabatan periede 2025-2030 diharapkan untuk mendengar aspirasi masyarakat Maluku, salah satunya menjadi pengayom untuk masyarakat Maluku.
Paska diumumkan paslon Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath pada minggu lalu sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Maluku dengan jargon LAWAMENA sebagai pemimpin baru Maluku
Pelantikan serentak ini termasuk pasangan HL dan Vanath, mereka akan dilantik oleh presiden Pribowo Subianto di istana Negara.
Hal ini diungkapkan oleh Abdul Rachim Wadjo ketua Ormas KOMANDO HAM). Ia pun mengatakan bahwa pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku, akan dilaksanakan pada Februari 2025. “Ujar Wadjo. Senin, 27/1/25
“Sesuai dengan janji-janji politik saat berkampanye, maka mereka harus melaksanakan janji politiknya dengan baik. Jika harapan itu bisa diwujudkan, maka Maluku akan semakin maju dibawah kepemimpinan mereka berdua HL – Vanath,” Kata dia.
Lebih lanjut, Maluku maju itu, salah satu hal yang diharapkan adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, memperluas lapangan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kata Wadjo.
Lanjut dia, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku harus mampu menyelaraskan program kerjanya untuk mendukung visi presiden Prabowo Subianto “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia Emas, bisa terwujud jika Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/kota secara maksimal dan bersama-sama mewujudkannya.
Wadjo menambahkan, pasangan LAWAMENA melaksanakan program-program tidak terpisahkan dari dukungan DPRD Maluku, harus saling bekerja sama semaksimal untuk mewujudkan semua program Pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Gubernur dan Wakil Gubernur tidak bisa merealisasikan cita-cita Maluku Maju tanpa dukungan DPRD dan semua organisasi perangkat daerah yang ada,”
Kerja sama Pemerintah dengan DPRD Provinsi Maluku merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, mereka harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan kepala daerah di 11 Kabupaten/Kota se-Maluku, demi Maluku pun bae. (IM-03)






