Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

- Publisher

Tuesday, 14 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; Ambon–Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Isabella Ubleuw menuntut dua terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara bervariasi.

Kedua terdakwa itu yakni, Charisto Fanuel Apitula dan Delvian Hambore, sementara korban pencabulan adalah VP alias V, yang masih berstatus anak dibawa umur. Mirisnya, kedua terdakwa ini melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacar rekan mereka sendiri.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (13/01/25).

Jaksa Ela dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Charisto Fanuel Apitula telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara terdakwa Delvian Hambore terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charisto Fanuel Apitula berupa pidana penjara selama 9 tahun dan terdakwa Delvian Hambore dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Jaksa Ela.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sementara barang bukti berupa : 1 buah celana jeans pendek dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar Dirampas untuk dimusnahkan untuk menghindari trauma terhadap anak/korban.

Diketahui, Kedua terdakwa merupakan dua dari lima terdakwa yang terjerumus kasus tersebut. Kejadian yang dilakukan keduanya terjadi pada tanggal 28 Mei 2024, tepatnya di depan prestashop di daerah maluku tengah. (IM-06)

Berita Terkait

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Diduga Bawa Nama Gubernur Untuk Ambil Uang Kantor, Plt Kadis PPPA Disorot
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sunday, 24 May 2026 - 00:10 WIT

Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 

Saturday, 23 May 2026 - 13:25 WIT

“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”

Berita Terbaru