Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 9 Ambon, Rp 1,2 Miliar Masih Diusut, Kejari Ambon.

- Publisher

Wednesday, 8 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS,COM; AMBON,– Dugaan kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih sementara diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengatakan Kepala SMP Negeri Ambon Lona Parinussa tidak memenuhi sejumlah panggilan penyidik alias mangkir dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2023 yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar.

“Yang bersangkutan mangkir, mangkir 2 kali, kurang tahu alasannya apa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Alfrents Robert Isaac saat ditanyakan oleh wartawan. Rabu (7/1/25).

Saat ini, kata dia pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi didugaan kasus Dana BOS (DBOS) SMP Negeri 9 Ambon.

“Ada sekitar dua puluh lebih orang sudah diperiksa, termasuk bendahara,” ucapnya.

Ia mengklaim setelah praperadilan jaksa telah melakukan putusan praperadilan dan diklaim telah memberi tahu kepada yang bersangkutan terkait sprindik baru, penetapan tersangka gugur dan namun yang bersangkutan tidak menerima.

“Jadi kita sudah laksanakan putusan prapid, kita juga sudah datangi bersangkutan, cuma dia tidak terima, kita juga kasih pulang barang bukti yang kita sita, kita tau alasan tidak terima apa,” tuturnya.

“Jadi praperadilan itu hanya sisi formilnya yang guru, namun dari sisi pokok perkara tetap berjalan, karena putusan praperadilan itu sebagai bentuk koreksi tim penyidik dalam hal penetapan tersangka, sprindik, penggeladahan dan penyitaan,” tambah dia menjelaskan.

Atas dasar itu, pihaknya kembali menerbitkan sprindik baru untuk mengusut tuntas kasus dana BOS tersebut. Penerbitan sprindik tersebut diklaim sudah dikaji dengan baik dari sisi aturan. Tujuannya, agar tidak kembali kecolongan.

“Sprindik baru ini muncul, maka itu kita melangkah lebih hati-hati dari sisi formilnya,” imbuh dia.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengantongi berapa besar kerugian negara versi penyidik. Untuk itu, kasus tersebut terpaksa ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

Ia memastikan dari sejumlah saksi yang diperiksa akan ada tersangka. Namun berapa banyak orang ditetapkan tersangka ia belum mau membocorkan, namun kemungkinan besar ada tiga orang termasuk Kepala SMPN 9 Ambon Lona Parinussa.

Terpisah, Kepala SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinussa membantah tidak memenuhi panggilan penyidik karena penyidik belum melaksanakan amar putusan PN terkait harkat dan martabat dan kedudukan sebagai warga negara yang taat hukum.

“Saya tidak memenuhi panggilan kejaksaan karena kejaksaan sendiri yang belum melaksanakan amar putusan PN sehingga hal tersebut terjadi, bagaimana harkat, martabat dan kedudukan saya sebagai pemohon pada prapid belum dijalankan, mana hak saya sebagai warga negara RI yg sama di mata hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/25) siang.

Saat ini, kata dia tengah meminta bantuan dari DPRD Provinsi Maluku dan Komnas HAM RI terkait kasus tersebut hasil putusan praperadilan.

“Jadi saya minta DPRD Provinsi Maluku dan Komnas HAM RI untuk melihat hal ini sebagai seorang Lona Parinussa warga Negara RI,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD DPRD KE PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 16:54 WIT

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD DPRD KE PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Saturday, 23 May 2026 - 13:31 WIT

Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru