Bawaslu Dinilai Gagal Faham, Soal Penerapan Pasal 12 Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Yang Di Lakukan Ketua KPU Buru

- Publisher

Tuesday, 24 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; NAMLEA,- Dinilai Gagal menerapkan Perbawaslu Nomor 9 pasal 12, adanya dugaan Pidana yang di lakukan oleh ketua KPU, Setelah sebelumnya Bawaslu Kabupaten Buru telah memutuskan bahwa laporan atas dugaan pencoblosan lebih dari satu kali yang di lakukan oleh Ketua KPU Buru tidak terbukti.

kini Bawaslu Kabupaten Buru tidak meregistrasi atau tidak menerima laporan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 178E UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru.

Adapun Penerapan aturan yang digunakan Bawaslu sebagaimana yang di sampaikan oleh oknum komisioner Bawaslu, Epsus Tomhisa berkaitan dengan tidak diregistrasinya laporan tersebut adalah karena bertentangan dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Penerapan Aturan dari Komisioner Bawaslu, Epsus Tomhisa, adalah bahwa substansi dari laporan tersebut merupakan peristiwa yang sama dengan laporan yang sudah pernah dilaporkan oleh pelapor terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru sehingga bertentangan dengan Pasal 12 angka (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua DPC PERMAHI Namlea, Mursal Sowakil. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Buru keliru memaknai maksud asli dari Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Berkaitan dengan penerapan Aturan Komisioner Bawaslu tersebut, jika ditela’ah secara seksama maka dapat dilihat bahwa dua laporan tersebut jelas merupakan laporan yang berbeda sekalipun subjek hukumnya sama yakni terlapor Ketua KPU Buru namun perbuatan yang menjadi alasan perkaranya berbeda”, Jelas Mursal.

Menurutnya, alasan perkara pada laporan pertama adalah terlapor Ketua KPU Buru diduga melanggar ketentuan Pasal 178C ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 , atas dugaan memberi hak suara lebih dari satu kali sedangkan pada laporan kedua terlapor Ketua KPU Buru diduga melanggar Pasal 178E ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni memberi keterangan tidak benar.

“Dua pasal ini mengatur tentang jenis pelanggaran Pemilihan yang berbeda sehingga dua laporan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perkara yang sama”, ungkap sowakil. (IM-ABI/APL).

Berita Terkait

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka
PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 08:58 WIT

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 19:55 WIT

Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT