2 Terdakwa Dugaan Korupsi di Desa Sariputih Maluku Tengah Jalani Sidang Perdana.

- Publisher

Wednesday, 18 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pembangunan DAM PARIT Desa Sariputih pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), resmi naik ke meja persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Rabu 18/12/24.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Sulistyo Cahyo Ramadhan, di pimpin ketua majelis hakim, Martha Maitimu, dibantu dua hakim anggota lainnya, masing-masing, Lutfi Alzagladi dan Paris Edward Nadeak, sedangkan kedua terdakwa hadir didampingi tim penasehat hukumnya Dr. Antoni Hatane.

Kedua terdakwa yang diadili dalam perkara ini antaranya, ketua kelompok Tani, W Waridin dan Bendahara kelompok Tani, Ahmad Riyadi.

Dalam dakwannya, JPU Sulistyo Cahyo Ramadhan menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa bermula dari Tahun 2021.

“Saat itu, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan DAM PARIT. Anggaran ini kemudian diterima melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah,” kata JPU.

Kata Sulistyo, dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor : 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.

“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian,” beber JPU.

Dijelaskan JPU, berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli Fisik dari Politeknik Negeri Ambon dan Hasil Audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.158.800.041.

“Kedua terdakwa ini didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tandas JPU.

Usai membacakan dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU. (IM-06).

Berita Terkait

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka
PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 08:58 WIT

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 19:55 WIT

Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT