Kejaksaan Negeri Aru Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gedung Perpustakaan.

- Publisher

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-DOBO,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Perpustakaan Aru kembali menetapkan 2 orang tersangka proyek pembangunan gedung pelayanan perpustakaan.

Kedua TSK yakni Kuasa Direksi CV. Medan Jaya Makmur, Wahab Mangar dan PPK, J. Lekatompessy.

Penetapan Mangar dan Lekatompessy sebagai TSK disampaikan oleh Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH.,MH didampingi kasi pidsus, Sudarmono Tuhulele, SH.,MH dan kasi Intel, Faisal Adh Yaksa, SH, Selasa (17/12) di Kantor Kejari Aru.

Dikatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aru menetapkan 2 (dua) tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.

Dimana kegiatan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Dimana kedua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 748.585.148,1 dan Denda keterlambatan senilai Rp. 824.324.762,49 sehingga total kerugian negara berdasarkan PKN sebesar Rp. 1.572.490. –

Perbuatan kedua TSK disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1)

Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsudiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat

(l) ke-1 KUHPidana.

Kedua TSK hari ini langsung di tahan di lapas kelas III Dobo selama 20 hari kedepan.

(TIM-IM)

Berita Terkait

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka
PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Berita ini 487 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 08:58 WIT

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 19:55 WIT

Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT