HMI Cabang Namlea Minta Bawaslu Dan Sentra Gakkumdu Harus Objektif Mengungkap Kasus Di TPS Bermasalah 

- Publisher

Monday, 16 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,- NAMLEA- Kasus Kelebihan 1 Suara di TPS 21. yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Buru menjadi sorotan Publik sehingga Ketua HMI angkat Bicara, Senin,16/12/2024

Abdulah Fatsey, Ketua Umum HMI Cabang Namlea memberi atensi terhadap dugaan tindak Pidana Pilkada yang dilakukan oleh WA (Ketua KPU Buru). Persoalan serius yang menarik konsentrasi hampir semua elemen bahkan berujung telah ada yang melaporkannya.

Menurut Fatsey, menyikapi persoalan sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa sumber media terkait dugaan WA (Ketua KPU) melakukan pencoblosan di TPS 19 dan TPS 21, tentu HMI sebagai lembaga kepemudaan melihat hal ini sebagai praktek buruk yang dapat merusak kualitas demokrasi.

Lebih lanjut, Fatsey mengatakan bahwa memberi hak suara lebih dari satu kali adalah tindakan yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

“Jelas bahwa dalam Pasal 178B UU Nomor 10 Tahun 2016 pencoblosan lebih dari satu kali adalah perbuatan melawan hukum, olehnya itu GAKKUMDU sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani tindak pidana Pemilu dan Pilkada harus objektif dalam menyelesaikan masalah ini” Tegas fatsey.

Fatsey menambahkan bahwa harapan untuk membangun demokrasi prosedural yang berkualitas kini ada pada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

“Pada fase ini, harapan kami BAWASLU dan GAKKUMDU dapat menjadi tameng terdepan untuk melindungi suara rakyat dari berbagai macam praktek kecurangan ataupun pelanggaran Pilkada Buru 2024, sehingga dugaan praktek pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru itu harus di proses secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, Harapan fatsey. (IM-ABI/APL)

Berita Terkait

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka
PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 08:58 WIT

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 19:55 WIT

Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT