OLEH : ABDURRACHIM WADJO
Ambon,–Terkait dengan konsekuensi di terima atau tidaknya sebuah sengketa ,maka pencari keadilan harus patuh kepada Putusan MK nanti apabila para Hakim MK memberikan standing opinion,maka di situlah putusan yang bersifat sah dan mengikat berlaku, sehingga asas Erga Omnes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bahwa putusan MK langsung dapat di laksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat berwenang kecuali perundangan undangan mengatur lain..
Yang di cari di mahkamah konstitusi adalah Kebenaran materiil dalam bingkai kebenaran formil ini kemudian di batasi oleh alat bukti tetapi dengan alat bukti yang di batasi kebenaran formil dia menggali kebenaran formil dgn alat bukti yang ada.
Dalam teori pembuktian yang berlaku Universal kita mengenal 7 alat bukti yang di sebut
dengan istilah
SAINTIVIC EVIDENS, Sebagai berikut.
1: DAIRECT EVIDENS
Alat bukti langsung yang di ajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan.
2: INDAIRECT EVIDENS
Alat bukti yang tidak langsung menunjukkan suatu fakta tetapi memberikan petunjuk bahwa fakta tersebut benar.
3: Testimoni EVIDENS
Bukti kesaksian ucapan dan pernyataan yang di sampaikan di bawah sumpah dalam persidangan bukti ini di gunakan untuk mendukung suatu argumentasi atau klaim.
4: dokomentay EVIDENS
Bukti yang berupa catatan dalam bentuk tertentu dapat di ajukan di pengadilan, bukti dapat berupa Dokumen tertulis seperti surat.
5: Saftitut EVIDENS
Bukti kesaksian petunjuk,tanda
keterangan dan saksi
6: Demonstraif EVIDENS
Bukti Bukti yang di gunakan untuk menjelaskan fakta fakta di depan pengadilan.
7: FIsikal EVIDENS
Bukti fisik atau Physical EVIDENS dalam hukum perdata adalah salah satu cara untuk mengumpulkan, bukti bukti dalam proses pembuktian..
Kembali kepada para Penggugat yang mengajukan gugatan di MK apakah sudah memenuhi 7 jenis alat bukti yang telah di siapkan Untuk mewujudkan suatu keadilan.. Kita tggu saja.(**)






