Puluhan Supir Hunut-Passo Demo di Balai Kota Soal Jalur Angkut

- Publisher

Friday, 6 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Sejumlah Supir Angkutan (Angkot) jalur Passo-Hunut, mengajukan protes terkait pengeluaran Surat Keputusan (SK) izin trayek yang dikeluarkan oleh Pemerintan Kota (Pemkot) Ambon kepada mobil Angkot Jalur Alang Liliboy, dinilai tidak beraturan.

Pantauan media ini, Protes itu mereka lontarkan langsung di depan Kantor Balai Kota Ambon, Jumat (6/12/2024) sekira pukul 11.30 Wit.

Menurut mereka, jalur angkot Alang – Liliboy seharusnya melewati jalur Jempatan Merah Putih (JMP). Bukan Hunut- Passo.

Tetapi hal demikian, mereka malah melewati jalur Waiheru – Passo yang seharusya jalur kami. Tak hanya itu, mereka juga mengambil penumpang milik kami Jalur Hunut – Passo.

Ketua Jalur Angkot Hunut, Jefry Tatariya sesalkan atas pengeluaran Serat Keputusan (SK) Izin trayek itu yang tidak sesuai dengan perjanjian bersama.

“Katong protes mengenai Sk antar jalur, sebab kemarin bahwa sosialisai dulu baru SK kelaur. Tapi nyatanya belum ada sosialisai lagi dengan katong (Kami) mereak sudah keluarkan SK,” kesalnya.

Bahkan kata dia, Dinas Pehubungan Kota dan Perhubungan Provinsi Maluku, saja tidak bisa pertanggung jawabkan terkait pengeluar SK tersebut.

“Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu ,Alang dan Liliboy, mereka ini sudah membludak di Dalam kota ambon. Sedangkan mereka kan Provinsi, Begini apakah tamu mau datang parentah kita dalam rumah kita sendiri. Nah ini yang kita pertanyakan,” kesalnya lagi.

“Angkut Hatu – Allang – Liliboy tidak sah. Kami minta agar dinas perhubungan kota Ambon dan pemprov Maluku agar bisa memberi kejelasan terkait izin trayek ini,” tegasnya.

Selain itu, Dia juga mengakui bahwa, sebenarnya kesalahan ini bukan kesalah Dinas Perhubungan Provisni Maluku, maupun Perhubungan Kota Ambon, melainkan kesalahan para ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang memaksa mengeluarkan SK tersebut tanpa ada sosialisasi.

“Sebenarnya kesalahan ini bukan ada di Dinas Perhubungan tapi ada di Kesalan ketua-ketua Organda sendiri. Panggil ketua Jalur Laha kesik. Jang karja takaruang bagitu,” tegasnya.

Senada dengan Ketua Jalur Hunut, Izak Pelamonia, ketua Jalur Passo mendesak Dinas Perhubungan Kota Ambon, untuk memanggil dan menegur keras ketua jalur Laha.

“Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu, Alang dan Liliboy, mereka ini sudah membludak di Dalam kota Ambon. Sedangkan mereka kan Provinsi, Begini apakah tamu mau datang parentah kita dalam rumah kita sendiri. Nah ini yang kita pertanyakan. Panggil Ketua Jalur Laha dan tegur, sebab dia bukan Perhubungan untuk Bagi SK pada Sosialisasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella mengatakan, protes yang kalian sampaikan hari ini patut diapresiasi. Nanti selanjutnya kami koordinasi untuk menyelesaikan hal ini.

“Kami butuh perhatian baik dari teman-teman semua agar bisa mencari nafkah dengan baik. Kami juga sangat mengapresiasi masukan kalian semua. Tapi katong mennyesuaikan nanti. Kita lihat perkembanganya pada Senin besok,” pungkasnya.

Ia menjelaskan bahwa, sebelumnya berdasarkan SK pada tahun 2023 itu seharunya Ankot Hunut melewati jalur passo menuju arah kota dan kembali melewati jalur JMP.

SK tersebut dengan Nomor 1881 Tahun 2024, SK Defisit dari Tahun 2023 yang sebelumnya sudah keluar dengan nomor yang berbeda 1995.

“SK sebelumnya Hunut lewat JMP pulang Lewat Passo, SK Definsit PP nya lewat Passo ,nah Passo keberatan cuman jalur masuk Kota kan cuman dua, kalau dua dua mereka tidak bisa masuk mereka lewat mana, Sehingga butuh sosialisasi untuk itu,” tuturnya.

Menurutnya, kami diri Dinas Perhubungan tidak mengatur hal itu, kami hanya menata jalur Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) saja.

“Sebenernya kita tidak mengatur, kita hanya menata saja jalur masuk oto AKDP masuk mana saja itu saja. Karena terjadi pertentangan SK revisi itu kita perbaiki yang 2023 tidak merubah apa-apa hanya kita melepaskan pasal terakhir yang menyangkut AKDP,” tandasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka
PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Berita ini 346 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 08:58 WIT

Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 19:55 WIT

Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT