Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi di Setwan MBD 6 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 17 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Mantan bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Samuel Obetnego Letlora, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) Dwi Kustono Cs, selama enam (6) tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Agus T. Mahendra dibantu dua hakim anggota masing-masing, Martha Maitimu dan Agustina Lamabelawa, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas. Rabu 16/10/24.

JPU dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Samuel Obetnego Letlora terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair penuntut umum.

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana rapelan gaji pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten MBD. Selain pidana badan enam tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp.300 juta subsider enam bulan kurungan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.1 miliar lebih,” kata JPU

Namun, lanjut JPU, apabila uang pengganti tersebut tidak disanggupi untuk dikembalikan terdakwa, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun kalau terdakwa tidak punya harta benda, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun penjara.

Dijelaskan Kustono, Pertimbangan meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa juga belum pernah di hukum. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sesuai amar tuntutan JPU, terdakwa selaku Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, pada Tahun 2013 melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November Tahun 2012, dan kemudian permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan Dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900. Untuk Keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.

“Bahwa faktanya, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp.851.900.000, Bahwa terhadap selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku bendahara,” jelasnya

JPU melanjutkan, dari dana-dana itu sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan ( Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya). Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502.

Selanjutnya, terdakwa sebagai wajib pungut pajak tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut, Pada Tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888, Pada Tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406, Pada Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406, Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp. 611.387.552.

“Bahwa temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1 miliar lebih,” tandas JPU. (IM-06).

Berita Terkait

Tiga Tokoh Demokrat Maluku Siap Rebut Ketua, Siapa yang Direstui AHY?
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Aru Selatan
Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar
Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan
Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke Wamen Hukum, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Bukan Sekadar Makan Siang, Pangdam Pattimura Tanamkan Semangat Prestasi dan Kebersamaan
Wali Kota Bodewin Ajak Pelajar Ambon Rajin Menabung Sejak Dini
Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 27 August 2026 - 23:08 WIT

Tiga Tokoh Demokrat Maluku Siap Rebut Ketua, Siapa yang Direstui AHY?

Thursday, 27 August 2026 - 22:42 WIT

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Aru Selatan

Thursday, 27 August 2026 - 15:39 WIT

Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar

Thursday, 27 August 2026 - 15:35 WIT

Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan

Thursday, 27 August 2026 - 14:07 WIT

Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke Wamen Hukum, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru