Miliki Narkoba Acang di Vonis 4 Tahun Bui

- Publisher

Thursday, 17 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa pemilik Narkotika golongan 1 jenis Sabu Zulfikar Hasan Masahelupikal alias Acang, divonis selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Hukuman penjara itu dibacakan ketua Majelis Hakim Orpha Maitimu selaku hakim tunggal dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (16/10/2024).

Dalam putusannya hakim menyebut, terdakwa Zulfikar Hasan Masahelupikal alias Acang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua.

Selain itu, majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran kecil kemudian dimasukkan kedalam kemasan permen alpenlibe dan dimasukkan lagi kedalam bungkusan rokok gudang garam surya dengan berat total paket adalah 0,10 gram dan dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian 1 buah Handphone merek Iphone XR warna orange dengan nomor sim card 081247361616 dirampas untuk Negara dan uang pengganti perkara sebasar Rp 5000.

Usai persidangan, Terdakwa yang tanpa pendampingan penasehat hukum itu menyatakan pikir-pikir selama 7 hari dan sidang langsung ditutup.

Sebagai informasi, terdakwa ini sebelumnya dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Achmad Attamimi, pada selasa (24/09/24).

Diketahui, terdakwa Zulfikar Hasan Masahelupikal ditangkap pada hari Jumat  tanggal 24  Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di lorong dapan Tugu Dolan Kudamati Kec. Nusaniwe Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Tiga Tokoh Demokrat Maluku Siap Rebut Ketua, Siapa yang Direstui AHY?
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Aru Selatan
Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar
Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan
Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke Wamen Hukum, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Bukan Sekadar Makan Siang, Pangdam Pattimura Tanamkan Semangat Prestasi dan Kebersamaan
Wali Kota Bodewin Ajak Pelajar Ambon Rajin Menabung Sejak Dini
Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 27 August 2026 - 23:08 WIT

Tiga Tokoh Demokrat Maluku Siap Rebut Ketua, Siapa yang Direstui AHY?

Thursday, 27 August 2026 - 22:42 WIT

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Aru Selatan

Thursday, 27 August 2026 - 15:39 WIT

Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar

Thursday, 27 August 2026 - 15:35 WIT

Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan

Thursday, 27 August 2026 - 14:07 WIT

Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke Wamen Hukum, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru