Terdakwa Cabul Ini di Vonis 12 Tahun Penjara.

- Publisher

Saturday, 12 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa SR (40) pelaku pencabulan anak dibawah umur di salah satu kompleks dikota Ambon akhirnya mendapat ganjaran hukuman.

Ganjaran hukuman ini dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, di dampingi dua hakim anggota lainnya, Jumat 11/10/24.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa SR dinilai terbukti secara sah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana melanggar Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa” ungkap Hakim Ketua

Tidak hanya itu, terdakwa pencabulan ini juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa di bebankan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tambah Hakim.

Ada pun barang bukti yang dibeberkan hakim pada sidang tersebut, berupa satu buah baju terusan anak warna merah muda, dengan tulisan “ my megical unicorn”  bergambar, dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Benfrid, C. M. Foeh, yang menjerat terdakwa dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsidair enam bulan kurungan. (IM-06).

Berita Terkait

Tiga Tokoh Demokrat Maluku Siap Rebut Ketua, Siapa yang Direstui AHY?
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Aru Selatan
Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar
Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan
Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke Wamen Hukum, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Bukan Sekadar Makan Siang, Pangdam Pattimura Tanamkan Semangat Prestasi dan Kebersamaan
Wali Kota Bodewin Ajak Pelajar Ambon Rajin Menabung Sejak Dini
Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 27 August 2026 - 23:08 WIT

Tiga Tokoh Demokrat Maluku Siap Rebut Ketua, Siapa yang Direstui AHY?

Thursday, 27 August 2026 - 22:42 WIT

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Aru Selatan

Thursday, 27 August 2026 - 15:39 WIT

Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar

Thursday, 27 August 2026 - 15:35 WIT

Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan

Thursday, 27 August 2026 - 14:07 WIT

Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke Wamen Hukum, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru