Miliki Narkoba, Terdakwa Ini Akhirnya Mendekam di Balik Teruji Besi Selama 4 Tahun.

- Publisher

Tuesday, 1 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS,COM,–Terdakwa Donvito Jisay Labetubun, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas kepemilikan 2 plastik narkotika golongan I jenis ganja berat 1,27 gram, dengan hukuman penjara 4 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (01/10/2024).

Dalam amar putusan Majelis Hakim menilai terdakwa Donvito Jisay Labetubun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donvito Jisay Labetubun, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat total 1,27 gram, dan satu buah Kain pengering (Kanebo) warna kuning muda dimusnahkan dan satu buah hp Iphone 13 Pro, warna abu-abu dirampas untuk negara.

Selain itu, adapun satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe BJ8 W A/T dan satu surat tanda nomor kendaraan bermotor atas nama pemilik Levania Patricia Noya, dikembalikan kepada saksi Levania Patricia Noya.

Kini, terdakwa pemilik 2 plastik narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,27 gram itu, mendekam di balik teruji besi Rutan Waiheru, Ambon.

Untuk diketahui, Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (12/8/2024) lalu.

Sebagai informasi, terdakwa ditangkap pada Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIT. Ditahan pada daerah Talake Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di daerah gedung Christianie Center. (IM-06).

Berita Terkait

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Utamakan Kesehatan
Galian C Ambon Macet, Pengusaha Desak DPRD Provinsi Maluku Gelar RDP: Pembangunan Terancam, Sopir Kehilangan Penghasilan
Wali Kota Ambon Rencanakan Kenaikan Dana Stimulan Korban Bencana Jadi Rp25 Juta pada 2027
Titiek Temukan Kondisi Beras Mengecil di Gudang Bulog Salobar, Tapi Kualitas Masih Bagus 
Titiek: Kenang Pak Harto Bangun Gudang Bulog Masih Dirawat, Biar Amal Jariah Terus Mengalir 
Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku
Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda
Pemkab Bursel Canangkan Hilirisasi Ubi Kayu, Siapkan 3.061 Hektare Lahan Plasma
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 12 October 2026 - 19:44 WIT

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Utamakan Kesehatan

Monday, 12 October 2026 - 17:29 WIT

Galian C Ambon Macet, Pengusaha Desak DPRD Provinsi Maluku Gelar RDP: Pembangunan Terancam, Sopir Kehilangan Penghasilan

Monday, 12 October 2026 - 14:38 WIT

Wali Kota Ambon Rencanakan Kenaikan Dana Stimulan Korban Bencana Jadi Rp25 Juta pada 2027

Monday, 12 October 2026 - 09:55 WIT

Titiek Temukan Kondisi Beras Mengecil di Gudang Bulog Salobar, Tapi Kualitas Masih Bagus 

Sunday, 11 October 2026 - 20:36 WIT

Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku

Berita Terbaru

Promosi

AQI Namrole Tercacat 125, Kelompok Rentan Diimbau Waspada

Tuesday, 13 Oct 2026 - 07:22 WIT