Cabuli Anak Sendiri, Ayah Biadab Ini di Vonis 20 Tahun Penjara

- Publisher

Tuesday, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis terdakwa rudapaksa terhadap anak kandung yang masih dibawa umur secara berulang kali selama 20 tahun penjara.

Terdakwa berinisial PT itu merupakan ayah kandung dari korban rudapaksa yang divonis oleh ketua majelis hakim, Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadialn Negeri (PN) Ambon, Selasa (24/9/2024).

Selain pidana badan, warga asal Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu juga di hukum membayar denda sebesar Rp.500 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.

“Dalam pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan yang dilakukan, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan,” ucap hakim Orpa Marthina.

Sebelumnya, vonis majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Malteng, yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.

Diketahui, perbuatan terdakwa tepatnya di rumah pribadinya, di salah satu desa di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada awal tahun 2024 lalu.

Terdakwa melancarkan aksi bejatnya itu saat ibu korban sedang berda di Kota Ambon, hanya berada korban dan terdakwa selaku ayah kandungnya.

Usai bergeser dari ruang sidang, terdakwa langsung mengahampiri anaknya yang saat itu sedang menyaksikan persidangan ayahnya sambil keduanya menangis, ayahnya kemudian menayalahkan anaknya.

Tidak terima suaminya di penjarakan, sang isteri langsung menangis histeris sambil menyalahkan sang anak yang menjadi korban atas perbuatan bejat ayahnya.

Tangisan sang Isteri sambil menyalahkan anaknya itu menjadi tontonan sejumlah orang yang berada di ruang tunggu persidangan. (IM-06)

Berita Terkait

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD DPRD KE PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 16:54 WIT

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD DPRD KE PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Saturday, 23 May 2026 - 13:31 WIT

Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru