INFOMALUKUNEWS.COM,SBB,- Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) internal dan eksternal, diharapkan efektif dalam pengawasan dan mencapai hasil yang optimal serta dapat memberikan dampak yang positif bagi para birokrat untuk dapat bekerja secara berdaya guna serta terhindar dari perbuatan tercela yang merugikan negara dan masyarakat.(20/09/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Seram Bagian Barat yang dibuka di Gedung Hatutelu Piru dan selanjudnya dilaksanakan di Aula Penginapan Mentari ini dikawal langsung Oleh Kepala Inspektorat Indra Maruapey, ST.
Yang melibatkan Seluruh Perangkat OPD Kabupaten SBB, Camat, Kepala Desa Serta Kepala Sekolah.
Berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menegaskan bahwa setiap pejabat yang diperiksa bertanggung jawab dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. selanjutnya dalam peraturan pemerintah nomor : 12 tahun 2017 pasalc19 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan daerah, dan pasal 28 yang menyatakan bahwa APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Untuk itu Bupati Kabupaten SBB, DR. Achmad Jais Elly, ST,.M.SI telah memerintahkan Inspektorat daerah agar mengambil langkah – langkah strategis dalam rangka menuntaskan serta penyelesaian masalah agar berimplikasi pada terciptanya pemerintahan Daerah yang bersih dan berwibawa.
Sebagai implementasi pasal 27 dan 28 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah serta menindaklanjuti surat perintah tugas kabupaten serang bagian barat nomor 700.1/143.9/24 tanggal 18 September tahun 2024 kabupaten serang bagian barat telah melaksanakan pemutakhiran data tentang hasil pemeriksaan tahun 2023 dan tahun sebelumnya
Kepada media ini Indra Maruapey, ST. menyampaikan bahwa, dari hasil Evaluasi, jumlah temuan sebanyak 1.451 kasus sejak tahun 2011 – 2023.
Dari yang di rekomendasikan sebanyak 1715 temuan, sedangkan yang diselesaikan sebanyak 868 rekomendasi atau 50,61%
Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 196 temuan atau 11, 43% dan belum ditindak lanjuti 652 temuan atau 38,02%
Proses penyelesaian hingga tanggal 20 September 2024 sebanyak 50,61% atau mengalami kenaikan sebesar 10,05%”. Jelasnya.
Lanjutnya Proses pemutakhiran tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) akan dilanjutkan di Kantor Inspektorat Kabupaten SBB.
“Kalau Kemarin kita mengundang mereka maka untuk melakukan proses Evaluasi TLHP selanjutnya, mulai Hari Senin sampai Hari Jumat besok kita akan melakukan pemanggilan dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan mereka juga tidak hadir, maka kita akan bekerja sama dengan pihak APH untuk melakukan pemanggilan Paksa”. Ujar Indra tegas.(IM.KR).






