Abaikan Putusan Sidang Mediasi Komisi Informasi Pemerintah Desa Piru Bakal Dilaporkan Ke APH

- Publisher

Friday, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IFOMALUKUNEWS.COM, Piru,- Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Komisi Informasi No: 004/VIL/KIPROMAL-PS-A-M/2022. KOMISI INFORMASI PROVINSI MALUKU

REPUBUK INDONESIA Antara Pemohon Atas Nama Alberth Sekerone alias Berce dan Boyke Pirsouw alias Boy melawan Termohon Kepala Desa Piru.(19/09/2024).

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Maluku telah memeriksa kewenangan Komisi Intormasi Provinsi Maluku, kedudukan hukum legal standing para pihak dan jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Komisi Informai Provinsi Maluku berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo, Permohon memiliki kedudukan hukum (legal standingl untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo, Termohon memiki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi Termohon dalam perkara a quo. dan

pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas

permohonan a quo telah memenuhi syarat ketentuan jangka waktu.

Bahwa dalam persidangan tanggal 10 Juni 2022, Pemohon dan Termohon bersedia untuk menempuh Mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni tahun 2022, setelah ditempuh proses Mediasi Sengketa Infomasi Publik di Ruang Mediasi Kantor Komisi Infomasi Prov. Maluku, Jln. Pattimura No.21 pada tanggal 18 Juni 2022

Sesuai Pasal 39 UU KIP menyatakan bahwa Putusan Komisi intformasi sesuai kesepakatan Mediasi bersifat firal dan mengikat berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 3 UU KIP.

Komisi Informasi Memerintahkan Pemohan dan Termahon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.

Namun sejak Putusan a quo No: 004/VIL/KIPROMAL-PS-A-M/2022. Diputuskan, Termohon tidak melakukan kewajibannya sejak tanggal putusan a quo sampai dengan saat ini.

Kepada Media ini Sekerone menegaskan bahwa jangka waktu untuk melaksanakan putusan Sidang Komisi informasi hanya 10 hari namun ini sudah 2 tahun lebih tidak dilaksanakan.

” Sudah dua tahun lebih putusan Pengadilan Komisi Informasi tidak di laksanakan, entah apa dalil mereka, yang jelas, kami sebagai pemohon dalam waktu dekat akan menindaklanjuti persoalan ini ke ranah Hukum, sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku”. Ujar Sekerone tegas.(IM.KR).

Berita Terkait

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Diduga Bawa Nama Gubernur Untuk Ambil Uang Kantor, Plt Kadis PPPA Disorot
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sunday, 24 May 2026 - 00:10 WIT

Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 

Saturday, 23 May 2026 - 13:25 WIT

“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”

Berita Terbaru