INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI (KNPI) Maluku, Salahudin Hamid Fakaubun, meminta pada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan anggota DPRD Buru, untuk segera memanggil kepala dinas Pendidikan Buru, kepala bidang SD, SMP serta kepala sekolah SD Negeri 2 Lilialy dan SMP Negeri 2 Buru, untuk dimintai keterangan terkait ijasah MDR.
Desakan ini disampaikan oleh Salahudin Hamid Fakaubun, karena diduga kuat salah satu bakal calon bupati Buru berinisial MDR itu telah memiliki ijasah palsu. “Ungkap SHF, Selasa, 10/9/24
Menurut Hamid, terkait dengan persoalan dugaan mall administrasi yang diduga dilakukan oleh salah satu bakal calon bupati Buru, yang berinisial MDR. Maka berdasarkan hasil kajian, investigasi di lapangan serta data yang kami miliki. Kami mendesak pimpinan DPRD Buru dan anggota DPRD, untuk segera memanggil kepala dinas Pendidikan, kepala bidang serta kepala sekolah, yang turut serta mengeluarkan surat dan memberikan keterangan dalam surat penerbitan dua surat tersebut.
Dikatakan Hamid, pasalnya dua surat yang keluarkan oleh kepala dinas Pendidikan Kab. Buru, yakni surat keterangan kelulusan dan surat keterangan pengganti ijasah atas nama Mohammad Daniel Rigan, sangat berbeda. “Ujar SHF, (10/9), dini hari.
Ia mengatakan, sangat bertentangan dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan foto kopi ijasah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijasah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan keterangan pengganti ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Lanjut Hamid, kemudian dalam penerbitan dua surat tersebut terdapat perbedaan tahun penerbitan dan tahun pembuatan surat serta syarat-syarat penerbitan surat yang sangat bertentangan dengan Permendikbud.
“Untuk itu kita meminta bapak/ibu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar memanggil pihak-pihak tekait untuk diminta keterangan, sekaligus pertanggun jawaban terhadap surat yang telah dikeluarkan,”
Apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD mengabaikan hal ini. Maka kami menilai DPRD Buru, turut ikut serta membiarkan proses Mall Administrasi yang berlangsung di Kabupaten Buru, dan sekaligus mengabaikan Aspirasi yang disuarakan oleh Masyarakat Kabupaten Buru. “Tandas SHF OKK KNPI Maluku. (IM-GB)






