Kejati Maluku Memutuskan Hentikan Penyelidikan Kasus Reboisasi Malteng

- Publisher

Wednesday, 14 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON, Dugaan Korupsi Dana Reboisasi seharga Rp2.5 miliar tahun anggaran 2022 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang melibatkan Pj Gubernur Maluku Sadali le berjalan ditempat hingga di hentikan penyelidikannya oleh penyidik Kejati Maluku.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,5 miliar yang di tangani pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku ke Kabupaten Malteng itu sudah cair 100 persen, namun kasus tersebut terkesan berjalan ditempat hingga di hentikan penyelidikannya. Di karenakan pihak Kejati tidak menemukan bukti hukum dugaan Korupsi pada kasus tersebut.

Kasus tersebut sempat diduga melibatkan Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie. Saat itu Sadali le selaku penguasa anggaran sebab dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi menyatakan, Selama proses penyelidikan, Kejati Maluku tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana maupun kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus tersebut.

“Kasus dugaan korupsi reboisasi di Maluku tengah (Malteng) telah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Rabu (14/8/24).

Penghentian kasus reboisasi, kata Triono, bukan tanpa alasan melainkan selama proses penyelidikan tak menemukan indikasi tindak pidana.

“Kami juga telah memeriksa sejumlah pihak namun tak ada indikasi pidana, dan juga kerugian negara. Sehingga kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan kasus korupsi dana Reboisasi, “ katanya.

Ia memastikan, dalam tahapan penyelidikan terhadap laporan dugaan korupsi dana Reboisasi di Malteng yang dikelola Dinas Kehutanan itu, mereka tak main main.

“Kami tetap adil dalam menuntaskan kasus yang ditangani. Kami tak bisa memaksakan kasusnya, sebab sama sekali tak ada tindak pidana,“ ucap Triyono.

Kejati Maluku, kata Aspidsus, akan melanjutkan penyelidikannya jika kedepannya menemukan bukti baru. (R-IM)

Berita Terkait

Wali Kota Mengutuk Keras Pembakaran TPS : Perilaku Tidak Tahu Aturan
Enam Tersangka Kasus Kekerasan Antarwarga di Dusun Tanah Goyang Ditahan, Polres SBB Terus Dalami Penyidikan
Penyidik Polres SBB Ambil Keterangan Rafli Bufakar di Rumah Sakit, Korban Ungkap Detik-Detik Pembacokan Brutal
Sekretaris MUI SBB Desak Polisi Sapu Bersih Pelaku Pembacokan Rafli Bufakar: Ada Dugaan Skenario Ciptakan Konflik Sosial
Pemda Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Wujudkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan
Petugas Pelabuhan Ambon Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka dan Senjata Tajam di KM Labobar
Wujud Kepedulian Sosial, Serdik Sespimma Polri Gelar Baksos di Polres Sumedang
Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 18:17 WIT

Wali Kota Mengutuk Keras Pembakaran TPS : Perilaku Tidak Tahu Aturan

Thursday, 4 June 2026 - 18:07 WIT

Enam Tersangka Kasus Kekerasan Antarwarga di Dusun Tanah Goyang Ditahan, Polres SBB Terus Dalami Penyidikan

Thursday, 4 June 2026 - 17:33 WIT

Penyidik Polres SBB Ambil Keterangan Rafli Bufakar di Rumah Sakit, Korban Ungkap Detik-Detik Pembacokan Brutal

Wednesday, 3 June 2026 - 10:30 WIT

Sekretaris MUI SBB Desak Polisi Sapu Bersih Pelaku Pembacokan Rafli Bufakar: Ada Dugaan Skenario Ciptakan Konflik Sosial

Monday, 1 June 2026 - 12:03 WIT

Pemda Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Wujudkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Berita Terbaru