Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Utta SBT di Terima Kejati Maluku.

- Publisher

Monday, 4 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambo-Dugaan penyalahgunaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Pemerintahan Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur, telah dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Senin 04/12/2023.

Pelapor yang ditemui awak media setelah memasukan laporan, membeberkan keadaan Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur, yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh Hukum.

Pasalnya, kasus ini masyarakat negeri Utta sudah melaporkan dugaan korupsi ke Aparat Penegak Hukum namun tidak ada perkembangannya.

Mereka menilai kekuasaan yang dibangun oleh Kepala Pemerintahan Negeri Utta Sdr. Hasim Warat, telah merenggut banyak Hak masyarakat di Negeri Utta, mulai dari pembagian BLT yang tidak tepat sasaran dan puluhan Kepala Keluarga (KK) tidak mendapatkan haknya.

Tak hanya itu, ada juga Program Pemberdayaan Masyarakat yang amburadul hingga sampai pembangunan fisik yang tidak sesuai serta pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimanipulasi sejak tahun 2019, 2020 dan 2021.

Kepada wartawan salah satu pelapor dari Negeri Utta menjelaskan bahwa selama ini masyarakat Negeri Utta sudah sangat resah dengan berbagai kebijakan Kepala Pemerintahan Negeri Utta Sdr. Hasim Warat.

“Kepala Negeri Utta itu selalu mengutamakan kepentingan keluarga dan kroni-kroninya dibandingkan kepentingan Desa pada Umumnya,” ungkapnya

Dikatakan, kami sudah laporkan ke Kejaksaan Cabang Geser dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak tahun 2022. Namun hingga sampai saat ini belum ada realisasi pelaksanaan penanganan perkara untuk Desa kami yaitu Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)

“Hari ini puncak perjuangan kami untuk menuntut keadilan di Lembaga Hukum yang sangat kami percayakan yaitu Kejaksaan Tinggi Maluku, kami telah memasukan laporan pengaduan masyarakat melalui Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku untuk kiranya dapat ditindak lanjuti, semua data terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur telah dilampirkan dalam laporan kami,” katanya kepada wartawan.

Kami telah memasukan laporan pengaduan kami di Kejaksaan Tinggi Maluku tambahnya, terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Kami sangat berterima kasih karena kami diterima dengan baik dan besar harapan kami agar laporan kami dapat segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” harap Pelapor dari Masyarakat Negeri Utta ke Media.

Menurut pelapor dalam perhitungan dugaan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Kepala Pemerintahan Negeri Utta dalam tiga tahun anggaran sebesar miliaran rupiah.

Hal itu telah kami koordinasikan dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur lanjutnya, namun kami tidak tahu apa yang menjadi alasan sehingga Jaksa di Kejaksaan Cabang Geser dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur belum mau memanggil Kepala Pemerintahan Negeri sejak tahun 2022 hingga sampai saat ini.

“Kami sangat percaya dengan Lembaga Hukum Kejaksaan ini, sehingga kami nekat mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk bisa sampai ke Ambon dan memasukan laporan pengaduan kami ini demi untuk kemaslahatan masyarakat Negeri Utta, Kami Yakin dan Kami Percaya, Tolong Jangan Kecewakan Kami” begitu tambahnya.

Ditandaskan, kami akan mengawal proses laporan kami ini, jika Kejaksaan Tinggi Maluku mengabaikan laporan kami, maka kami akan menduduki Kantor Kejaksaan diwilayah kami dengan jumlah massa yang sangat besar.

Menanggapi laporan Masyarakat tersebut, Kasi Penkum Wahyudi Kareba yang ditemui awak media membenarkan adanya laporan pengaduan dari Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Ya Benar, hari ini kami telah menerima laporan pengaduan dari Masyarakat Negeri Utta Kabupaten Seram Bagian Timur di Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD Negeri Utta Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur dan kami akan segera meneruskannya ke Pimpinan,” ungkapnya. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT