IM-Piru.– Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor : 18/Pdt.G/2023/PN Drh pada tanggal 13 September 2023 terkait Kasus Kapal Cepat Milik Pemda Kab.Seram Bagian Barat yang bernilai milyaran rupiah.
Dalam Amar Putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkrah) tersebut, ketiga Majelis Hakim di antaranya Andi Maulana Arif Nur.SH, Rahmat Habibi, SH, MH dan Hokky, SH memerintahkan berdasarkan putusan pengadilan tersebut untuk segera mengeksekusi Kapal Operasional milik Pemda Kab.Seram Bagian Barat untuk Segera di kembalikan kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kab.SBB.
Sesuai dengar Putusan pada Poin 15 ( lima belas) yaitu Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Kapal Operasional yang dibuatnya sesuai Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Nomor:550.02/SPK/PPK.PKOPD/DISHUB/IV/2020, tanggal 6 April 2020 kepada Penggugat untuk diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Barat cq. Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Barat selaku pemilik yang sah.
Serta pada poin 16 (enam belas) Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp.1.121.257.629,16 (satu milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah enam belas sen) dan Poin 17 (tujuh belas).Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini
ditetapkan sejumlah Rp.465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Saat di Konfirmasi oleh media infomalukunews.com Marsel Maspaitella selaku kuasa hukum Herwilin melalui selulernya juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya permohonan eksekusi yang di layangkan oleh klien kami adalah bentuk niat baik dalam menjalankan tugasnya sebagai PPK dan sesuai putusan kapal tersebut telah di kerjakan sesuai standar, mutu dan kwalitas berdasarkan surat perjanjian kerja antara penggugat dan tergugat, selain itu Maspaitella juga menjelaskan Klien Kami sesuai putusan pengadilan tidak adanya etika buruk terhadap klien kami dengan melakukan perbuatan melawan hukum karena sengketa kapal milik pemda juga dalam proses permohonan eksekusi untuk di kembalikan. Tandasnya.
Dengan demikian putusan ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap maka sesuai dengan asas hukum yang berlaku bahwa putusan selain mempunyai kekuatan mengikat juga memiliki kekuatan untuk di laksanakan isi putusannya.(IM.KR).







