IM-Ambon-Anggota DPRD Provinsi Maluku gelar Sosialisi Perarturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaa.
Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 5 kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin 13/11/2023.
Pada kesempatan itu perwakilan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Maluku Richard Pattikawa menjelaskan terkait Urgensi Pembentukan Perda.
Menurutnya, bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan Ketengakerjaan, perlu dilaksanakan penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana.
“Provinsi Maluku belum mampu memberikan kontribusi penyerapan tenaker yang berasal dari Provinsi Maluku, dimana pada tahun 2017 penganggurandi Provinsi Maluku menduduki peringkat ke 3 (tiga) dari 34 (bga puluh empat) Provinsi untuk itu,” jelas Pattikawa.
Pasalnya kata, informasi lowongan tenaga kerja menjadi sangal berperandalam mengetahui rekrutman tenaga kerja perusahaan yang wajib disampaikan perusahaan kepada Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang menangani urusan ketenagaker
“Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembangunan Ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut berjalan lancar dan baik serta di akhir dengan tanya jawab para peserta yang turut mengikuti sosialisasi itu. (IM-06).







