DPRD Maluku Dan Kemenkumham Gelar Sosialisasi Perda.

- Publisher

Wednesday, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Anggota DPRD Provinsi Maluku gelar Sosialisi Perarturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaa.

Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 5 kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin 13/11/2023.

Pada kesempatan itu perwakilan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Maluku Richard Pattikawa menjelaskan terkait Urgensi Pembentukan Perda.

Menurutnya, bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan Ketengakerjaan, perlu dilaksanakan penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana.

“Provinsi Maluku belum mampu memberikan kontribusi penyerapan tenaker yang berasal dari Provinsi Maluku, dimana pada tahun 2017 penganggurandi Provinsi Maluku menduduki peringkat ke 3 (tiga) dari 34 (bga puluh empat) Provinsi untuk itu,” jelas Pattikawa.

Pasalnya kata, informasi lowongan tenaga kerja menjadi sangal berperandalam mengetahui rekrutman tenaga kerja perusahaan yang wajib disampaikan perusahaan kepada Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang menangani urusan ketenagaker

“Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembangunan Ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut berjalan lancar dan baik serta di akhir dengan tanya jawab para peserta yang turut mengikuti sosialisasi itu. (IM-06).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam

Wednesday, 29 Apr 2026 - 17:28 WIT