Kejati Maluku Tetap Kejar Dua Saksi Inti kasus korupsi proyek jalan Inamosol.
IM-Ambon-Tim Penyidik beserta Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melakukan pemantauan keberadaan terhadap dua orang saksi dalam kasus proyek jalan Rumbatu-Manusa.
Kedua saksi itu yakni Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru yang mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada kasus proyek ruas jalan senilai Rp 31 miliar tahun anggaran 2018 di Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Keduanya merupakan saksi kunci proyek jalan Rumbatu-Manusa, namun sampai saat ini kedua orang saksi itu tidak menghadiri panggilan sampai panggilan ketiga yang sudah di layangkan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku.
Kasi penkum dan humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba saat ditemui wartawan diruang kerjanya menyatakan bahwa terkait dengan dua orang saksi yang dipanggil yaitu Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru.
“Keduanya sudah panggilan yang ketiganya, namun sampai saat ini kedua saksi itu belum memenuhi panggilan, makanya akan di panggil paksa oleh tim penyidik,” tegas Wahyudi Kareba, Selasa 14/11/2023.
Meski begitu, lanjut Wahyudi, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru harus kooperatif sehingga kasus ini tidak berlarut-larut dalam penyidikannya.
Ditambahkan, upaya paksa di lakukan karena sudah tiga kali penyidik lakukan pemanggilan namun, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru tidak mengindahkan panggilan penyidik, bahkan Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru pun tidak berada di tempat.
“tim penyidik sedang melakukan upaya pemantauan keberadaan terhadap Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru, tim Penyidik telah bekerjasama dengan tim lain dari Intelijen untuk melakukan pemantauan terhadap Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru, dan tim Penyidik tetap melakukan upaya paksa terhadap Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru jika sudah terdeteksi keberadaan mereka,” ucap Wahyudi.
Terkait dengan upaya paksa tersebut, tim penyidik Kejati Maluku tetap berharap bahwa kedua orang saksi yakni Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru bisa kooperatif menghadiri panggilan yang sudah di layangkan hingga ketiga kali, dalam hal memberikan keterangan terkait mangkirnya proyek ruas jalan Rumbatu-Manusa yang di kerjakan oleh PT. Bias Sinar Abadi (BSA) tersebut.
Diketahui, sebelumnya tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga saksi dalam kasus ini yakni Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru dan Jories Soukotta, namun hanya Jories Soukotta yang hadir memenuhi panggilan penyidik
“Joris sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya sudah dilakukan Tahap II,” ucap Wahyudi Kareba, pada Jumat 03/11/2023 lalu.
Jories Soukotta, adalah ASN pada Dinas PUPR SBB, dia ditetapkan tersangka setelah tim penyidik lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan. (IM-06).







