IM-Ambon-Gerakan Masyarakat Adat (Gem Adat) Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon melakukan aksi demostran di Depan Kantor Pemerintah Kota Ambon, Jl Sultan Khairun Kel Hunipopi Kec Sirimau Kota Ambon. Senin 13/11/2023.
Aksi dari masyarakat Desa Batu Merah itu terkait Perihal penegakan hukum, Keadilan, dan Kebenaran dalam mengimplementasikan Penerapan PERDA 8 Tahun 2017 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/Negeri Adat.
Hal itu terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang Memihak, tidak berdasarkan Undang-undang dan terkesan Mencampuri atau mengintervensi tentang Permasalahan-permasalahan Adat Penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Batumerah.
Adapun poin tuntutan Masa aksi yang disampaikan oleh Koordinasi Lapangan (Korlap) Nurdin Nurlete saat melakukan orasi didepan kantor Balai Kota Ambon.
Dirinya menyatakan, jika pemerintah Kota Ambon gegabah dan coba-coba Berani mengambil kebijakan memihak dan memaksakan melantik Mata Rumah Hatala sebagai Raja Definitif tanpa dasar hukum dan Aturan Perundang undangan yang berlaku.
“Maka kami Raja Adat Negeri Batumerah, tokoh-tokoh Adat, Tokoh tokoh agama, LSM, beserta seluruh Masyarakat Adat Negeri Batumerah meminta Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) untuk dapat mengevaluasi Kinerja Penjabat Walikota Ambon,” ucapnya.
Dilanjutkan, hal ini karena dinilai telah bersikap arogan, pembangkang terhadap UU RI sehingga merusak tatanan Adat dan telah Mengabaikan Putusan TUN tentang Penetapan Mata Rumah Parentah Nurlette garis Keturunan Lurus Raja Abdul Wahid Nurlette Negeri Batumerah yang sudah Memiliki kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
“Masyarakat Negeri Batumerah Tetap pada Komitmen akan melakukan perlawanan besar besaran sebagai wujud nyata mempertahankan Norma dan nilai-nilai adat yang sudah ada Turun Temurun serta sejarah yang ada di Negeri Batumerah itu sendiri,” cetus Nurlette.
Ditambahkan, atas dasar Hak demokrasi setiap warga negara, kami masyarakat Adat beserta Raja Negeri Batumerah dan Tokoh tokoh Adat, Negeri Batumerah tidak akan terlibat dalam Pemilu 2024 dan menolak segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu 2024 diwilayah Administratif Negeri Batumerah
Ditempan yang sama, Rizard Luhukay Kasadpol PP Kota Ambon menanggapi hal tersebut secara positif dan menyampaikan bahwa
“Kami suda koordinasi untuk siapa yang akan menerah bapak ibu semua namun para pejabat lagi di luar daerah,” ucapnya didepan masa aksi.
Lebih lanjut kata Luhukay, jika ada tuntutan tertulis bapak ibu tolong sampaikan untuk kami teruskan ke Pimpinan.
“Jika suda selesai saya harapkan bapak ibu dapat kembali dengan aman dan tertib,” pungkasnya. (IM-06)







