Berkas Tersangka Korupsi ADD-DD Watuwei MBD Masuk Pengadilan.
IM-Ambon-Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus Farids Dhestarastra, S.H.,M.H telah melimpahkan Berkas perkara korupsi di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari ini Rabu 01/11/2023.
Pelimpahan berkas perkara oleh Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Ambon tersebut dipimpin oleh Kasi PB3R Asmin Hamdja selaku Penuntut Umum didampingi Penuntut Umum lainnya yakni Enriko Abianto dan Raymond Hendriks.
Berkas tersangka itu yakni atas nama, Ever Kusuma Makupiola alias Ever selaku Sekretaris Desa Watuwei T/A 2016 dan 2017, piter Daniel Jefleulawal alias Pait selaku Bendahara Desa Watuwei T/A 2016.
Selanjut ada Hektor Farde Awewra alias Eto selaku Eks Bendahara Desa Watuwei TA 2017, dan Amus Akelly alias Amus selaku supplier dalam belanja desa tahun 2017, pendidikan SMP.
Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Watuwei Kec. Dawelor-Dawera Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang dilakukan secara bersama- sama.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan mengatakan, mereka keempat tersangka itu bersama-sama melakukan modus operandi melakukan mark up harga barang.
Kareba katakan, mereka melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat Laporan Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan fakta.
“Perbuatan mereka sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp.761.558.800.” kata Kareba diruang kerjanya.
Perbuatan keempat tersangka tambah Kareba, melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Selanjutnya Tim Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon,” pungkas Kareba. (IM-06)







