IM-Ambon-Berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan biaya langsung Perjalanan Dinas Sekertariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 masuk Pengadilan Ambon, pada hari ini Rabu 01/10/2023.
Pelimpahan berkas perkara itu oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Kasi PB3R Asmin Hamdja selaku Penuntut Umum didampingi Penuntut Umum lainnya yakni Enriko Abianto dan Raymond Hendriks yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus Farids Dhestarastra, S.H.,M.H.
Berkas perkara tersebut atas nama Tersangka Yohanias Zakharias selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan menyatakan bahwa Yonahis Zakharias selaku bendahara pengeluaran telah membuat SP2D yang tidak sah, dengan cara memasukkan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan Non PNS.
Bahkan, kata Kareba para peserta tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut namun mendapatkan sebagian dari nilai yang tertera dalam SP2D dan sebagian lainnya tidak diserahkan oleh Yohanis Zacharias kepada pelaku perjalanan dinas yang tidak sah tersebut.
“Atas perbuatannya itu sehingga negara dirugikan senilai Rp.1.565.855.600, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku tanggal 18 November 2022,” ungkap Juru Bicara Kejati Maluku itu.
Ditambahkan, perbuatan tersangka Yohanis Zacharias melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya Tim Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon,” pungkas Kareba. (IM-06).







