Danlantamal IX  Berikan Apresiasi  Tim FQR Lanal Tual, Gagalkan Transaksi BBM Ilegal.

- Publisher

Wednesday, 25 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon,–TNI Angkatan Laut. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Berhasil amankan 3 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina M.M., M.T., M.Tr. Opsla perintahkan seluruh Lanal jajaran tingkatkan kewaspadaan di wilayah kerjanya.

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual berhasil meringkus satu buah kapal KM. Cipta Karya Papua yang kedapatan sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal pada Selasa. (23/10/23)

Komandan Lanal Tual Kolonel Laut (P) Guntur Alamsyah yang ditemui di dermaga Lanal Tual bersama Kapolres Kota Tual dan Kejaksaan Tual memaparkan bahwa pihaknya melalu Tim FQR telah mengamankan satu buah kapal KM. Cipta Karya Papua yang berlayar dari Papua menuju Botan tertangkap tangan sedang melakukan transfer bahan bakar pada Selasa 23 Oktober 2023 sekitar pukul 04.30 WIT.

Menurut Danlanal Tual, terungkapnya penyelewengan BBM bersubsidi itu bermula dari informasi yang dihimpun tim patroli Fleet Quick Response (FQR) saat melaksanakan patroli rutin di perairan laut Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Tim FQR yang sedang berpatroli mencurigai satu buah speed yang sandar di samping KM. Cipta Karya Papua, kemudian setelah didekati dan diperiksa kedapatan sedang mengisi bahan bakar yang merupakan sortir kedua dan masih ada bahan bakar di speed yang digunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan total 17 drum atau sekitar 3 Ton bahan bakar jenis solar telah ditransfer masuk, sedangkan sekitar 200 liter bahan bakar tersisa di speed. Setelah itu, tim patroli segera mengamankan kapal dan barang bukti tersebut ke Lanal Tual guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Melalui penemuan yang didapat dugaan sementara pihak KM. Cipta Karya Papua diduga melanggar UU Migas tentang penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Menindaklanjuti hal tersebut, Danlanal Tual akan menyerahkan penemuan dan barang bukti kepada Polres Kota Tual untuk proses hukum lebih lanjut.

Danlanal Tual menegaskan pihaknya terus berupaya menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal serta mencegah dan mendeteksi dini tingkat kerawanan lainnya.

Menanggapi hal tersebut Danlantamal IX, Brigjen Said Latuconsina menekankan kepada seluruh Lanal jajaran Lantamal IX untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan sinergitas dalam menjaga keamanan serta tertib hukum di wilayah kerjanya.

Brigjen Said Latuconsina berharap, melalui kehadiran TNI Angkatan Laut di seluruh wilayah Provinsi Maluku dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat dengan melaksanakan tugas dan kewajiban TNI Angkatan Laut untuk mengamankan dan menertibkan daerah wilayah kerjanya. (Dispen Lantamal IX) (IM-03)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru