IM-Ambon-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan Jories Soukotta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara di Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebagai tersangka.
Jories Soukotta selaku PPK dan Bendara ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan ruas jalan Desa Rumbatu menuju Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 sebesar Rp.31 miliar.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan dan menahan Jories Soukotta selaku PPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pkerjaan ruas jalan Desa Rumbatu menuju Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tahun anggaran 2018,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya, Senin 23/10/2023.
Dijelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Jories Soukotta sebagai saksi.
Selanjutnya, kata Kareba, terhadap Jories yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, Tim Penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka, dimana Jories Soukotta selaku PPK dan Bendahara di Dinas PUPR Kabupaten SBB dalam proyek pkerjaan ruas jalan Desa Rumbatu menuju Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tahun anggaran 2018,
“Perbuatan tersangka tersebut telah sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas II Ambon.” jelasnya.
Menurut Kasipenkum Humas Kejati Maluku itu, perbuatan tersangka Jories Soukotta melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, selain Jories Soukotta yang saat ini telah menjadi tersangka, ada dua orang saksi lainnya yang belum dimintai keterangan, hal itu karena keduanya tidak menghadiri panggilan jaksa.
Kedua orang saksi itu yakni, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru yang merupakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek Jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.
Terhadap ke dua saksi itu, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan yang selanjutnya. Meskipun, tidak dipertegas terkait upaya pemanggilan paksa. Namun, dipastikan tim penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langka selanjutnya, yang sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
Selain Jories Soukotta, pihak kejaksaan tinggi Maluku juga berhasil menerapkan mantan kepala dinas PUPR Thomas Watimena sebagai tersangka yang saat ini telah juga sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Ambon. (IM-Kiler).







