IM-Ambon-Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja langsung dan belanja tidak langsung dilingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2021 tinggal menunggu waktu untuk mengetahui besaran kerugian negara.
Hal ini karena adanya tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebentara ada berkordinasi bersama tim Inspektorat Provinsi Maluku untuk melakukan perhitungan kerugian negara pada kasus tidak pidana korupsi (Tipikor) belanja langsung tunai dan tidak langsung pada Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan menyampaikan bahwa untuk sebentara besaran kerugian negara belum diketahui
“Ya, karena untuk sebentara tim penyidik Kejati Maluku sedang berkordinasi dengan tim inspektorat Maluku untuk mengetahui besar kerugian negeranya.” kata Kareba kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis 19/10/2023.
Dketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku menguatkan dugaan korupsi anggaran belanja di Sekretariat Daerah SBT, nilai temuan BPK terbilang fantastis lebih dari tiga miliar.
Anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021 di antaranya meliputi biaya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum.
Bahkan, total nilai anggaran mencapai Rp6 miliar, meski begitu belum ada tersangka dibalik kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut. (IM-Kiler).






