IM-Ambon-Tak hanya Thomas Wattina, mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang sudah dijerat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga ke Pengadilan, namun ada pihak lain lagi yang di sasar penyidik atas perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018 tersebut.
Hal ini terbukti dengan panggilan terhadap Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta.
Ketiganya pernah ditetapkan tersangka oleh penyidik sebelumnya, namun status tersebut digugurkan pengadilan melalui jalur praperadilan, tak mau kalah, Jaksa kembali bertindak.
Tim Penyidik Kejati Maluku mengkleim telah memanggil ketiganya untuk diperiksa kembali, pasca ditetapkan Thomas wattimena sebagai tersangka.
Namun, dari ketiganya hanya, Joris Soukotta yang berhasil hadir panggilan itu, sehinhha keterangannya kini, sudah didapati penyidik untuk kepentingan penyidikan lanjut perkara tersebut.
“Sejauh ini dari ketiga orang itu baru JS (Joris Soukotta) yang sudah hadir. Ia sudah diperiksa penyidik,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, pada hari ini Selasa 17/10/2023
Untuk Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru, tambah Kareba belum juga hadir.
Juru bicara Kejati Maluku itu menyebut, akan kembali melayangkan panggilan terhadap keduanya, mengingat, keterangan mereka sangat penting untuk menuntaskan perkara atas proyek bernilai Rp.31 miliar tersebut.
“Nanti dipanggil lagi, kalau mereka tak hadir tentu akan diupaya paksa sesuai hukum. Ikuti saja, sejauh ini masih penyidikan,” tegasnya.
Diketahui, Kejati Maluku telah membawa Thomas Wattimena ke rana Pengadilan setelah rangkaian penyidikan itu kelar.
Thomas sendiri didakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (IM-Kiler).







