IM-Ambon-Majelis Hakim vonis terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon selama 8 tahun penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Endang Anakoda. SH. MH selama 7,6 tahun penjara.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan ini di ketuai majelis hakim Rahmat Selang, yang didampingin Antonius Sampe Samine dan Agus Hairullah sebagai hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 16/10/2023.
Menurut Hakim dalam fakta hukum yang diperoleh dengan didukung oleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, Keterangan terdakwa, Alat Bukti surat dan Barang bukti dari Total anggaran sebesar Rp. 27,840,050.000 dengan rincian enam pembelanjaan yang diduga Fiktif.
Hal itu sehingga terjadi kerugian Negara pada kegiatan Rutin Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang atas kerugian keuangan Negara tersebut telah memperkaya terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp. 2.030.873.555,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rutin Pada Balai Latihan Kerja Ambon Tahun Anggaran 2021 nomor PE.03.03/R/SP-1032/PW25/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. Olehnya itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa, Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo alias Lewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo alias Lewa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.500.000.000, Subsider 6 bulan Kurungan.” ungkap Hakim Rahmat Selang.
Tak hanya 8 tahun bui dan denda 500 juta, majelis hakim juga menghukum terdakwa korupsi anggran belanja BLK Ambon itu dengan uang pengganti sebesar Rp.2.030.873.555,00
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.030.873.555,00, dimana dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika tidak diganti sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jikalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun Penjara.” tandas Hakim.
Dalam vonis itu Hakim juga turut mempertimbangkan Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa akibat tindakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.030.873.555,00
Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, gerdakwa menyesali perbuatannya dan merasalah bersalah.
Selain itu terdakwa belum pernah dihukum dalam suatu perkara pidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga yaitu memiliki istri dan anak-anak serta Terdakwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir pikir. (IM-Kiler).






