Isu Pemotongan
IM-Piru,– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Johan Tahiya menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan dana sertifikasi guru sebesar satu persen dari tunjangan sertifikasi guru tetapi sebuah kewajiban untuk di setorkan oleh ASN/ Guru Sekabupaten Seram Bagian Barat, hal ini mengacu pada Permendagri nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan pemerintah daerah.(13/10/2023).
Kami berpedoman pada aturan yang ada. Untuk besaran potongan BPJS Kesehatan bagi tenaga guru di Kab.SBB, Kami mengacu pada aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat hal ini di sampaikan oleh Tahiya saat di Konfirmasi oleh Media ini saat di konfirmasi.
Aturan ini adalah kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan Surat edaran Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.5 tahun 2022 tentang peningkatan kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal yang mengacu pada, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2O22 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Perihal pemotongan tunjangan sertifikasi guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten SBB ini telah salah di tafsirkan, tetapi hal ini merupakan setoran yang wajib di setorkan Ke BPJS yang Sandaran hukumnya adalah Permendagri Nomor 70 tahun 2020 dan edaran Mendikbudristek tahun 2022 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal ini di lakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil Pertemuan Regional di Makasar antara Seluruh Kadis Pendidikan, Kepala Keuangan, Kepala bapeda bersama BPJS Pusat beberapa waktu lalu, yang mana Beban iuran BPJS Kepada ASN sebesar Lima Persen sesuai Ketentuan yang berlaku, Sedangkan ASN/Guru sebagai Pekerja dan Pemerintah Daerah yang adalah sebagai pemberi Kerja, Dimana kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja membayar iuran BPJS ASN sebesar empat persen dan itu dibayarkan oleh pemda dan satu persennya dibayar oleh peserta atau ASN/Guru
“Hal ini Perlu saya sampaikan Kepada Publik agar jangan ada yang bertanya – tanya Kok Ada Pemotongan tetapi itu adalah iuran 1% yang di setorkan dari Gaji ASN/Guru Sertifikasi dan Tunjangan lainnya Seperti tunjangan Desa terpencil di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Perlu di ingat juga bahwa iuran BPJS ini memiliki manfaat yang besar bagi ASN maupun keluarganya yang sewaktu – waktu sakit, serta mendapatkan pelayanan yang prima dari Rumah Sakit sesuai dengan iuran/polis yang di bayarkan.
Kalau untuk Pemotongan Gaji ASN Sebesar Rp.30.000 untuk Infaq, hal ini bukan kewenangan saya, silahkan tanyakan langsung Ke yang lebih berkewenangan”Tutup Tahiya.(IM.KR).






