Kerusakan Bangsa dan Negara Indonesia Harus Bisa Diperbaiki Oleh Presiden Terpilih Pada Pemilu 2024

- Publisher

Saturday, 14 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Pecenongan;–Membangun dinasty itu boleh saja asalkan tidak di ranah pulik seperti dalam kepengurusan negeri ini yang merupakan milik umum. Jadi sungguh culas menjadikan republik ini sebagai bancaan yang bisa dimulai oleh satu keluarga, sehingga makna republik pun kehikangan makna sebagai milik bersama, bukan milik keluarga.

Jadi hasrat hendak membangun dinasty untuk menguasai negeri ini sungguh jahat dan sangat berbahaya bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara yang akan dimonopoli oleh satu keluarga . Sehingga cita suja seleranya pun bisa diwarnai oleh gaya hidup nenek moyangnya sendiri.

Lain cerita bila Republik Indonesia kita sepakat diubah nenjadi sisem monarki, hingga secara formal nenek moyang, anak cucu hingga menantu bisa menguasai negeri ini. Jadi, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi akan sangat tidak bermalu jika meloloskan gugatan penurunan batas usia calon wakil Presiden yang boleh mengikuti Pemilu tahun 2024. Sebab bisa dipastikan awal dari kecurangan telah diberi jalan untuk melakukan pembenaran atas segala upaya untuk dapat memenangkan Pilpres yang sudah terang benderang direkayasa.

Penurunan batas usia pun boleh diteruskan sekalian tiada batas. Biar anak cucu yang belum sunat juga bisa dicalonkan. Sebab di negeri yang sudah di kavling secara politik sekedar untuk menggenapkan pengkavlingan dalam bidang ekonomi yang sudah tuntas dilakukan dengan sempurna hingga tiada lagi tersisa.

Semua kesalahan itu memang akan ditimpakan pada generasi yang tampil belakangan. Sehingga mereka jadi dianggap pantas untuk menerima ampasnya belaka. Karena itu, periode pemerintah berikut — tahun 2024 dan seterusnya — tinggal mengumpulkan remah-remah yang tak boleh tersisa. Maka itu, kerja berat dalam dua periode kabinet mendatang merupakan kerja ekstra berat, bukan saja karena beban utang, tapi kerusakan menyeluruh — di semua bidang — sungguh amat sangat parah.

Mulai dari sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional yang tambal sulam, hingga tata kelola aset bangsa dan negara tidak lagi jelas didapat pemilikannya. Belum lagi aneksasi warga negara asing yang bebas melenggang masuk hingga ke pelosok kampung. Meski pelan, tapi pasti semua terus berpindah tangan, termasuk hal kemerdekaan dan kedaulatan rakyat sebagai pusaka terakhir itu tidak lagi menjadi milik pribumi.

Inilah ancaman dan bahaya yang bakal terjadi, jika pembenahan tidak segera dilakukan hari ini. Sebab hari esok semakin tidak pasti sekedar untuk hidup di kampung halaman sendiri. Lantaran semua — atas nama industrialisasi — telah menghaturkan hak warga masyarakat asli untuk sekedar hidup di negerinya sendiri. Puncak klimaknya, segera dapat diperkirakan pada momentum Pemilu 2024 jika tetap dibiarkan berlangsung curang. Apalagi janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih tak juga hendak memberi jaminan melakukan Dekrit kembali kepada UUD 1945.(YE)

 

Pecenongan, 13 Oktober 2023

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen IM,– AMBON,– Kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyoroti dugaan penggunaan tanda tangan yang disebut bukan milik kliennya dalam sejumlah dokumen. Senin, (10/8/2026) Kuasa hukum NH menyebut, terdapat sejumlah bukti dokumen yang memuat tanda tangan yang menurut kliennya bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dicantumkan dan digunakan sebagai tanda tangan milik kliennya. “Yang menjadi persoalan juga adalah adanya bukti-bukti yang memuat tanda tangan yang menurut klien kami bukan merupakan tanda tangan beliau. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dipaksakan untuk dianggap sebagai tanda tangan beliau,” ujar kuasa hukum. Menurutnya, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Dalam pemeriksaan, klien menegaskan bahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen dimaksud bukan tanda tangannya dan diduga telah dipalsukan. “Klien kami sudah hadir di hadapan penyidik dan telah menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya dan diduga palsu,” katanya. Atas persoalan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan pihak yang membuat maupun memerintahkan pembuatan tanda tangan tersebut hingga kemudian digunakan dalam dokumen yang seolah-olah ditandatangani oleh kliennya. “Karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menyuruh atau membuat tanda tangan tersebut sehingga kemudian ditampilkan sebagai tanda tangan beliau,” ujarnya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mendalami persoalan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, perlu ditelusuri secara jelas siapa pembuat tanda tangan, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat dan digunakan. “Persoalan ini tentu perlu didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan, semuanya harus diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya. Minta Pemeriksaan Dilakukan Komprehensif Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Basir Latuconsina mengatakan pihaknya menerima proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Maluku karena hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum. Namun, ia meminta agar pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak tertentu. “Kita terima karena itu sudah merupakan kewajiban hukum dan hak Kejaksaan. Namun, yang kami minta adalah pemeriksaan ini harus dilakukan secara komprehensif,” ujarnya. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi perlu dilihat adanya meeting of minds atau pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk dalam kaitannya dengan kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan penting dalam rangkaian pengambilan keputusan terkait perjanjian maupun pelaksanaan pekerjaan. “Persoalannya, MM ini merupakan Pengguna Anggaran (PA). Dia yang sebenarnya menentukan dan memberikan perintah terkait seluruh perjanjian. Karena itu, kami berharap MM harus diperiksa dan dihadirkan,” katanya. Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan tersebut penting untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. “Kalau pihak yang memiliki kewenangan tersebut tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidananya bisa terputus,” ujarnya. Pihaknya juga mempertanyakan alasan MM belum diperiksa. Menurutnya, terdapat kemungkinan kliennya hanya menjadi bagian dari sebuah sistem yang lebih besar. “Yang kami khawatirkan, klien kami justru hanya menjadi korban dari sebuah sistem,” katanya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Minta Pihak Lain yang Terlibat Turut Didalami Senada dengan itu, Kuasa Hukum Abdul Safri Tuakia menyoroti kewenangan pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien dalam pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, pihaknya telah menyampaikan adanya dua kali perintah pencairan dana. “Pencairan pertama sebesar 77 persen, itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran,” ungkapnya. Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat keberatan agar pencairan dana dilakukan karena kondisi fisik pekerjaan saat itu baru sekitar 75 persen. Menurutnya, pencairan dana dalam kondisi tersebut dinilai memiliki risiko. “Ibu Ella juga sudah menyampaikan bahwa seharusnya pencairan tersebut ditunda terlebih dahulu karena proyek tersebut bermasalah. Fisik pekerjaan baru sekitar 75 persen, sementara pencairan uang dinilai sangat berisiko,” katanya. Menurutnya, setelah adanya keberatan tersebut, pencairan sempat diminta untuk ditunda dan kemudian mendapat persetujuan dari kepala dinas. Karena itu, pihaknya meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan turut didalami, termasuk KPA, kepala dinas maupun pihak lain yang memiliki kewenangan. “Kami dari tim penasihat hukum tidak meminta banyak. Kami hanya ingin Kejaksaan jangan tebang pilih dan jangan pilih kasih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila hasil ekspose perkara, keterangan saksi maupun alat bukti surat menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka pihak tersebut juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Kalau hasil ekspose perkara, keterangan saksi, maupun alat bukti surat sudah menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang secara jabatan memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka kami mohon pihak-pihak tersebut juga diproses dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang ada,” ujarnya. Menurutnya, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. “Aktor intelektual dalam perkara ini belum tentu berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan. Masih ada kemungkinan adanya relasi kuasa yang lebih tinggi yang perlu didalami,” katanya. Pihaknya mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, pihaknya berharap Kejati Maluku dapat menetapkan tersangka baru sesuai ketentuan hukum. “Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat dilakukan penambahan tersangka baru,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan tanda tangan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan juga masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. (Tim)

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru

Daerah

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen IM,– AMBON,– Kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyoroti dugaan penggunaan tanda tangan yang disebut bukan milik kliennya dalam sejumlah dokumen. Senin, (10/8/2026) Kuasa hukum NH menyebut, terdapat sejumlah bukti dokumen yang memuat tanda tangan yang menurut kliennya bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dicantumkan dan digunakan sebagai tanda tangan milik kliennya. “Yang menjadi persoalan juga adalah adanya bukti-bukti yang memuat tanda tangan yang menurut klien kami bukan merupakan tanda tangan beliau. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dipaksakan untuk dianggap sebagai tanda tangan beliau,” ujar kuasa hukum. Menurutnya, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Dalam pemeriksaan, klien menegaskan bahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen dimaksud bukan tanda tangannya dan diduga telah dipalsukan. “Klien kami sudah hadir di hadapan penyidik dan telah menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya dan diduga palsu,” katanya. Atas persoalan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan pihak yang membuat maupun memerintahkan pembuatan tanda tangan tersebut hingga kemudian digunakan dalam dokumen yang seolah-olah ditandatangani oleh kliennya. “Karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menyuruh atau membuat tanda tangan tersebut sehingga kemudian ditampilkan sebagai tanda tangan beliau,” ujarnya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mendalami persoalan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, perlu ditelusuri secara jelas siapa pembuat tanda tangan, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat dan digunakan. “Persoalan ini tentu perlu didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan, semuanya harus diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya. Minta Pemeriksaan Dilakukan Komprehensif Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Basir Latuconsina mengatakan pihaknya menerima proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Maluku karena hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum. Namun, ia meminta agar pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak tertentu. “Kita terima karena itu sudah merupakan kewajiban hukum dan hak Kejaksaan. Namun, yang kami minta adalah pemeriksaan ini harus dilakukan secara komprehensif,” ujarnya. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi perlu dilihat adanya meeting of minds atau pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk dalam kaitannya dengan kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan penting dalam rangkaian pengambilan keputusan terkait perjanjian maupun pelaksanaan pekerjaan. “Persoalannya, MM ini merupakan Pengguna Anggaran (PA). Dia yang sebenarnya menentukan dan memberikan perintah terkait seluruh perjanjian. Karena itu, kami berharap MM harus diperiksa dan dihadirkan,” katanya. Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan tersebut penting untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. “Kalau pihak yang memiliki kewenangan tersebut tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidananya bisa terputus,” ujarnya. Pihaknya juga mempertanyakan alasan MM belum diperiksa. Menurutnya, terdapat kemungkinan kliennya hanya menjadi bagian dari sebuah sistem yang lebih besar. “Yang kami khawatirkan, klien kami justru hanya menjadi korban dari sebuah sistem,” katanya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Minta Pihak Lain yang Terlibat Turut Didalami Senada dengan itu, Kuasa Hukum Abdul Safri Tuakia menyoroti kewenangan pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien dalam pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, pihaknya telah menyampaikan adanya dua kali perintah pencairan dana. “Pencairan pertama sebesar 77 persen, itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran,” ungkapnya. Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat keberatan agar pencairan dana dilakukan karena kondisi fisik pekerjaan saat itu baru sekitar 75 persen. Menurutnya, pencairan dana dalam kondisi tersebut dinilai memiliki risiko. “Ibu Ella juga sudah menyampaikan bahwa seharusnya pencairan tersebut ditunda terlebih dahulu karena proyek tersebut bermasalah. Fisik pekerjaan baru sekitar 75 persen, sementara pencairan uang dinilai sangat berisiko,” katanya. Menurutnya, setelah adanya keberatan tersebut, pencairan sempat diminta untuk ditunda dan kemudian mendapat persetujuan dari kepala dinas. Karena itu, pihaknya meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan turut didalami, termasuk KPA, kepala dinas maupun pihak lain yang memiliki kewenangan. “Kami dari tim penasihat hukum tidak meminta banyak. Kami hanya ingin Kejaksaan jangan tebang pilih dan jangan pilih kasih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila hasil ekspose perkara, keterangan saksi maupun alat bukti surat menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka pihak tersebut juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Kalau hasil ekspose perkara, keterangan saksi, maupun alat bukti surat sudah menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang secara jabatan memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka kami mohon pihak-pihak tersebut juga diproses dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang ada,” ujarnya. Menurutnya, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. “Aktor intelektual dalam perkara ini belum tentu berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan. Masih ada kemungkinan adanya relasi kuasa yang lebih tinggi yang perlu didalami,” katanya. Pihaknya mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, pihaknya berharap Kejati Maluku dapat menetapkan tersangka baru sesuai ketentuan hukum. “Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat dilakukan penambahan tersangka baru,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan tanda tangan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan juga masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. (Tim)

Tuesday, 11 Aug 2026 - 01:08 WIT