IM-Ambon-Tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (Bos) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis 12/10/2023.
Tiga terdakwa pada kasus tersebut yakni Askam Tuasikal selaku Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah (Malteng), Oktovianus Noya selaku Manajer Tim Manajemen BOS, dan Munaidi Yasin yang merupakan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) Junita Sahetapy, S.H.,M.H. dengan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Harris Tewa, SH.MH serta Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, S.H dan Agus Hairullah, S.H.
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan akibat ulah tiga terdakwa, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Sidang pun ditutup hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi dan Barang Bukti. (IM-Kiler)







