IM- Ambon;–Sidang Praperadilan Tersangka Kasus TPPO MAB melalui kuasa hukumnya Grasandi Renfaan, SH, mereka Mem Praperadilan Polres Kepulauan Aru Atas penetapan tersangka klien mereka. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Dobo, Senin (9/10/2023).
dengan dipimpin Hakim Tunggal Bicterzon Welfare Hutapea SH., MH.
Gasandi R. Renfaan SH, selaku penasehat hukum hadir mewakili Tersangka TPPO MAB.
Sementara pihak termohon diwakili satu personel dari Polres Aru dan tiga personel dari Polda Maluku.
Sidang Tersebut juga dihadiri oleh Keluarga MAB.
Dalam membuka Sidang, Hakim Bicterzon Welfare Hutapea SH., MH, yang menangani perkara tersebut, kemudian memeriksa berkas dari para pengacara baik dari Pemohon maupun termohon, selanjutnya sidang praperadilan akan berlangsung selama 7 hari dan diputuskan pada Senin pekan depan, kata Hakim tersebut.
Untuk Sidang hari pertama, agendanya adalah pembacaan replik oleh pemohon, dimana pemohon keberatan atas penetapan status tersangka oleh termohon (Penyidik Polres Aru) yang dinilai tidak sesuai dengan prosedural dan cacat hukum.
Adapun beberapa dasar pemohon dalam mengajukan Praperadilan antara lain, .
“Bahwa dalam penanganan kasus ini oleh penyidik pemohon melihat adanya dugaan banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum atas diri pemohon,” demikian replik Pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Gasandi R. Renfaan SH, dalam sidang perdana tersebut.
Lanjutnya, soal tidak jelasnya siapa yang menjadi pelapor dan menjadi korban dalam laporan polisi nomor: LP/GAR/A/02/VI/2023/SPKT. Reskrim Polres Kep. Aru/Polda Maluku tanggal 20 Juni 2023 yang berdampak pada penetapan tersangka atas diri pemohon.
Pemohon juga keberatan, atas tidak dilakukannya penyelidikan oleh Penyidik pada laporan polisi nomor: LP/GAR/A/02/VI/2023/SPKT.RESKRIM POLRES Kep. Aru/Polda Maluku tanggal 20 Juni 2023 yang mengakibatkan cacat prosesdur dalam keputusan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka serta penangkapan dan penahanan.
Di akhir dari repliknya, Pemohon meminta Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohinan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan tindakan termohon dalam Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon Mores Anton Beruat adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka disertai penyidikan atas diri pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah Segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut terkait dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan baru oleh termohon dalam perkara yang sama yang berkaitan dengan penetapan tersangka penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon
4. Memerintahkan kepada pemohon kepada termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan pemohon mores Anton beruat dari tahanan sejak putusan Ini diucapkan
5. Menghukum termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat tindakan penangkapan dan penahanan oleh termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Sidang dimulai pukul 10.00 Wit dan ditutup berakhir pukul Jam 11.30, Wit, agenda sidang pada hari selanjutnya menjelaskan pembelaan dari termohon dalam hal ini Polres. Sidang berjalan dengan aman dan lancar. (DW)







