IM-Ambon-Terpidana kasus Narkotika Raynold Maspaitellah alias Renol akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, S.H.,M.H. Senin 09/10/2023.
Sebelumnya terpidana atas nama Raynold Maspaitellah merupakan tersangka kasus Narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2022 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Penkum & Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada awak media saat dimintai keterangang, dirinya menyatakan, terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO
“Sempat melarikan diri sejak tahun 2022 lalu, namun akhirnya dia ditangkap pada hari ini.” kata Kareba
Lebih lanjut kata Kareba, terdakwa ditangkap dirumahnya, di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri Ambon.
“Terdakwa di Putuskan sebelumnya pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.” ungkapnya
Namun, karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, lanjut Kareba, maka Jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Terdakwa juga di bebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00.” tandas Kareba. (IM-Kiler).







