IM-Ambon-Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2016 s/d 2018, Marthinus Lekahena divonis 6 tahun penjara.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Majelis Hakim Martha Maitimu dan di dampingi dua hakim anggota. Rabu 07/09/2023.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016-2018 yang mengakibatkan kerugikan Negara sebasar Rp. 800 juta.
Sebagaimana terdakwa melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.” kata Hakim Ketua
Selain pidana kurungan, Marthinus Lekahena juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 828, 560, 425.
“Bila mana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 2 tahun penjara.” tandas Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan banding.
Tak Terima Vonis Hakim, usai persidangan ditutup oleh majelis Hakim, kakak terdakwa tak terima dengan vonis Hakim yang menghukum adiknya (Terdakwa-red). Dirinya bahkan menyebutkan jika adiknya bersalah serta mempertanyakan JPU kenapa hanya adiknya, bagaimana dengan sekretaris desa dan bendaharanya.
“Hakim tidak adil, adik saya tidak bersalah. Kenapa adik saya yang dihukum saja sementara Sekretarsi Desa dan bendahara tidak.” ucapnya kesal didepan ruang persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Raja Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Marthinus Lekahena dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Endang Anakoda.
Tuntutan itu di bacakan JPU pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambom pada Rabu, 06/09/2023 lalu. (IM-Kiler)







