IM-Ambon-Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) telah menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022.
Penyidik menyerahkan kedua tersangka itu kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang bertempat diruang tahap II kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada hari ini Senin 25/09/2023.
Adapun para tersangka dalam kasus tersebut yakni Dr. AT (mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022), ON (mantan Manajer BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022) dan MY (Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia).
Para tersangka dalam pengelolaan Dana BOSS telah melakukan penyalahgunaan 2 kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.
Sedangkan, pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.
Tim penyidik Kajari Maluku Tengah menilai para tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Jaksa menilai ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
Akibat perbuatan ketiganya menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp.3.993.000.000. sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku.
Bahkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada saat ini telah melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, untuk selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan Surat Dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (IM-Kiler).







