IM-Ambon-Sejumlah mahasiswa Politeknik Negeri Ambon menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut pihak Kejati memberantas korupsi di Kampus Politeknik Negeri Ambon.
Awalnya aksi ini berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, namun tidak berselang lama lantaran tidak di indahkan atau diterima oleh Kasi Pidsus Kajari Ambon Eckhart Palapia.
Padahal, para pendemo berulang kali meneriakkan Kasi Pidsus Kejari Ambon untuk menemui mereka.
Namun hasilnya, baik Kasi Pidsus maupun jaksa Kejaksaan Negeri Ambon tak ada satupun yang keluar untuk menemui mahasiswa.
Hal itu sehingga Mahasiswa melanjutkan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jl. Sultan Hairun. Pada hari ini, Senin 25/09/23.
Mahasiswa berharap pihak Kejati Maluku dapat menangani Kasus dugaan Korupsi yang ada di lingkup Politeknik Negeri Ambon.
Mahasiswa menilai pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon hingga kini tak berani memanggil paksa Direktur Poltek, Deddy Mairuhu.
Padahal dirinya sudah dua kali mangkir dari panggilan, yakni ditanggap 19 dan 22 September.
“Saya takut ada perselingkuhan yang sengaja dilakukan Kejati dengan kepala poltek. Hal ini yang kemudian yang membuat gerakan mahasiswa hari ini,” kata Koordinator Lapangan, Heder Hayoto, dalam orasinya di depan kantor Kejati Maluku
Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan alasan Jaksa malah menyuruh pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugiaan keuangan Negara.
Sementara kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Menurut mahasiswa, Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon tak berani menetapkan tersangka.
“Disini pertanyaan kita adalah Kenapa proses pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak pada tahap penyelidikan, kenapa sampai tahap penyidikan ini diminta para saksi untuk kembalikan kerugian keuangan negara, ini kan terindikasi bahwa Jaksa sudah tahu siapa tersangka di balik kasus korupsi ini tapi mereka tidak berani untuk menetapkan tersangka,” teriaknya saat orasi.
Selain itu adapun tuntutan Mahasiswa Politeknik, yang di paparkan di depan Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, diantaranya:
Mendesak Kasi Pidsus dan pimpinan Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, memanggil dan memeriksa secara paksa, sekaligus menetapakan tersangka Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PKK, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas dugaan Korupsi anggaran Dipa 72 Miliar lebih di lingkup Politeknik Negeri Ambon.
Selanjutnya, meminta keterbukaan informasi publik terkait penenganan dugaan kasus korupsi dilingkup Politeknik Negeri Ambon.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wayudi Kareba, menggatakan.
“Ya, Pastinya kita akan memanggil dan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.” ucapnya.
Selain itu kata Kareba, Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengetahui kerugian negara agar dapat kami menetapkan tersangka dalam kasus ini. (IM-Kiler).







