IM-Ambon;–Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, Hendrita Tuanakotta, mengaku di persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Ambon, kalau ia kelola anggaran Medical Check Up (MCU) di RS Haulussy Ambon sebesar Rp.2 miliar lebih.
Hal ini disampaikan Hendrita, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang di pimpin ketua majelis hakim, Martha Maitimu, dibantu dua hakim anggota lainnya, pada hari ini. Selasa, 05/09/23.
Pantauan Infomalukunews.com di arena sidang tersebut, terdakwa dicecar jaksa penuntut umum dari Kejati Maluku, Ahcmad Attamimi Cs, seputar pengelolaan uang negara yang diberikan KPU Provinsi dan beberapa Kabupaten Kota.
“Ibu Dokter (terdakwa), mohon perhatian ya, ibu kan yang usul dana Check Up (MCU) ke KPU dan tentukan besaran jumlah sendiri kan. Ibu juga yang kelola anggaran Rp.2 miliar lebih itu sendiri kan,” tanya JPU, Chaterina Lesbata.
Mendengar pertanyaan JPU, terdakwa dengan lantang mengakui hal tersebut. Bahkan dalih terdakwa, semua yang dilakukan itu berdasarkan MoU dengan KPU Kabupaten Kota.
“Iya memang benar, tapi itu sesuai MoU seperti itu,” akuinya.
Tak hanya itu, Lesbata terus mengejar soal nota kesepakatan dalam MoU. Menurut JPU, sesuai konsep yang ada dalam MoU, terdakwa sendiri yang buat MoU lalu menyerahkan ke KPU.
Ironisnya, sesuai fakta sidang saksi-saksi tidak mengetahui tentang isi dari pada MoU tersebut.
“Iya benar, saya yang buat, tapi KPU yang setujui anggaran,” lanjut terdakwa.
Mendengar pengakuan terdakwa, ketua majelis hakim Martha Maitimu, selanjutnya menyarankan agar terdakwa berkata jujur dan segera kembalikan uang negara yang sudah digunakam terdakwa.
Mengingat fakta persidangan sudah menemukan bukti materil jika terdakwa yang kekola sendiri uang tersebut.
“Terdakwa dalam perkara ini jumlah kerugian Rp.800 juta lebih, saudara hanya baru lakukan pengembalian sekitar Rp.44 juta, sisanya belum kembalikan, semoga sebelum agenda putusan saudara sudah kembalikan uangnya agar bisa menjadi pertimbangan meringankan saudara,” jelas hakim.
Sementara itu, sesuai pengakuan, terdakwa sendiri yang mengelola anggaran Check Up (MCU) di RS Haulussy Ambon.
“Ia benar yang mulai saya yang kelola dan buat LPJ sendiri,” tandas terdakwa di persidangan.
Usai mendengar pengakuan terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, sesuai dakwaan JPU Kejati Maluku, pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.
Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.
Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur.
Terdakwa diketahui sendiri kelola uang sebesar Rp.2 miliar lebih dan sekitar Rp.800 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (IM-Kiler).







