IM-Ambon-Mantan Bupati Kabupaten Buru, Maluku, Ramli Umasugi akan dijadwalkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Buru untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi.
Kasus yang menyeret namanya sebagai saksi itu yakni, kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ruang lingkup sekretariat Daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2020-2022.
Kasi Intel Kejari Buru, Destia Purnomo, saat di konfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Selasa 15/08/23, kemarin menyatakan.
“Kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga sudah agendakan pemanggilan kepada mantan bupati buru pak Ramli Umasugi untuk dimintai keterangan,” jelas Kasi Intel Kejari Buru, Destia Purnomo kepada wartawan.
Dikatakan, dalam perkara ini, total 8 orang saksi telah diperiksa. Semua saksi yang diperiksa berlatar belakang pegawai di lingkup pemerintah Kabupaten Buru, termasuk Sekertaris Daerah, M Ilyas Hamid yang sudah dimintai keterangan lebih awal.
“Mereka yang diperiksa, tentu seputar tugas dan fungsi masing-masing pada bagian sekretariat Daerah serta perannya dalam pengelolaan anggaran SPPD tersebut.” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Buru Tahun anggaran 2020-2022 diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, sejak Maret 2023 lalu. Perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah menjadi objek dari penyidikan tersebt. Diduga, kasus ini berpotensi merugikan kerugian negara hingga miliaran rupiah. (IM-Kiler)







