IM-AMBON – Sekertaris Negeri Hitu Lama, Ikbal Pelu menyampaikan kepada para pihak yang telah mendapat pengalihan hak tanah
Petuanan Negeri Hitu berupa transaksi penjualan Tanah dari Oknum yang sengaja
memakai Register Dati, dan segenap Dokumen-dokumen maupun turunannya dari marga-marga Hitu Messing, dan sekaligus meminta kepada pemilik proyek pemerintah, proyek swasta
maupun orang – perorangan yang melakukan pembangunan di areal
Petuanan Negeri Hitu yang mencakup wilayah Waiheru, yang masuk dalam wilayah Administrasi Kota Ambon, maupun Dusun Hulung Dusun Sapuri, Dusun Benteng Karang, Dusun Telaga Kodok yang termasuk Dalam Petuanan Negeri Hitulama Kecamatan Leihitu, agar segera menghentikan kegiatan Pembangunannya.
Termasuk kepada Badan Pertanahan Kota Ambon dan Badan Pertanahan
Kabupetan Maluku Tengah untuk tidak menerbitkan GS dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pengakuan
Tanah Petuanan Negeri Hitu secara sepihak.
Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh oleh Sekertaris Negeri Hitu Ikbal Pelu kepada wartawan Info Maluku di kediaman,
Minggu (13/8/2023).
Dijelaskan Sekertaris Hitu Lama Ikbal Pelu bahwa berdasarkan pada Putusan Perdata MA RI No.1384 Tahun 1994, Putusan
Pengadilan Tinggi Maluku No. 37 Tahun 1993, Putusan Pengadilan Negeri Ambon
No. 87 Tahun 1992, yang telah dimenangkan oleh Pemerintah Negeri hitu.
bentuk Register Dati dari Marga-marga di Hitu Messing yang sudah secara
inkrah dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana dalam amar putusannya “ menyatakan bahwa segala bentuk dokument berupa
surat-surat dan sebagainya dengan legitimasi Petuanan Negeri Hitu Messing
dan Register Dati Hitu Messing” serta segenap kutipan yang merupakan derivasi (turunan) dari padanya tidak mempunyai
kekuatan hukum yang berlaku”.
Akan tetapi akhir-akhir ini ada salah satu oknum yaitu saudara Abdul Kader Nasela dari Hitumesing dengan sengaja telah melakukan transaksi Jual
tanah kepada
para pihak tanpa sepengetahuan
Pemerintah Negeri Hitu.
Bahwa saudara Abdul Kader Nasela telah meminta keterangan hukum ke Pangadilan Negeri Ambon tertanggal 15 September 1998, perihal memintah keterangan tentang
Tanah sesuai Gambar Situasi No. 8 tahun
1996 terletak di desa waiheru tidak termasuk dalam objek Perkara. Surat tersebut di balas oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan mengeluarkan penjelasan Hukuk dengan
Nomor : W18. B. AB. HT. 04.10-1289 tahun 1998. Dalam penjelasan Hukum oleh Pengadilan Negeri Ambon menjelaskan
bahwa Gambar Situasi No. 8 Tahun 1998 yang terletak di desa waiheru masih
dalam objek perkara yang menyatakan bahwa Tanah Gambar Situasi No. 8 Tahun 1998 yang terletak di Desa Waiheru masih
dalam wilayah Tanah Petuanan Negeri Hitu, yang masuk dalam objek perkara
yang telah dimenangkan oleh Pemerintah Negeri Hitulama berdasarkan amar Putusan MA. RI No. 1384 tahun 1994, dan
selanjutnya dalam keterangan tersebut menyatakan surat saudara Abdul Kadir
Nasela tidak pernah ada dan membatalkan surat permintaan yang bersangkutan.
Dengan demikian
Pengadilan Negeri Ambon
memperkuat Penjelasan Hukum awal Nomor : W18.D. AB. HT. 04.10-1047.
Diingatkan pula kepada khayak ramai bahwa keterangan- keterangan yang di gunakan untuk melakukan transaksi oleh Saudara
Abdul Kadir Nasela adalah sumbernya tetap dari Register Dati
Nasela yang sudah tidak punya kekuatan hukum lagi.
Dan di minta kepada para pihak yang telah melakukan transaksi jual beli tanah di sekitar Desa Waiheru melalui Saudara Abdul Kadir, dan tanah tanah tersebut sudah di bangun beberapa proyek pemerintah maupun swasta, di antaranya Kampus STIKES Maluku Husada yang sementara dalam proses pembangunan, Proyek PLN, Proyek Perumahan dan beberapa proyek yang sudah selesai di bangun, kami memintah agar untuk sementara di hentikan proses pembangunannya karena seluruh proyek yang di bangun itu berada pada lahan milik pemerintah Negeri Hitulama, tegas Ikbal Pelu.
Padahal Saudara Abdul Kadir Nasela kata Ikbal, sudah mengetahui kalau seluruh putusan perdata telah di menangkan oleh
Pemerintah Negeri Hitu, tapi yang bersangkutan tetap melakukan penjualan tanah secara ilegal.
Ikbal menambahkan, saudara Abdul Kadir Nasela pernah melakukan transaksi tanah
secara ilegal di Petuanan Negeri Hitulama di antaranya desa Waiheru dan sekitarnya, di dusun
Hulung, Dusun Benteng Karang,
Dusun Sapuri, dusun Telaga Kodok. Dan oleh pemerintah Negeri Hitu pada tahun 2008 telah melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian dengan laporan Pidana penjualan tanah secara ilegal.
Dalam proses persidangan Saudara Abdul Kadir Nasela di nyatakan bersalah,
berdasarkan pada Putusan Putusan MA. RI No. 559 K/Pid/2009 , Putusan
Pengadilan
Tinggi Maluku No. 02/Pid/2008, Putusan Pengadilan Negeri Ambon No.
230/Pid.B/
2008/PN.AB. yang amarnya menyatakan bahwa :
- Oknum Abdul Kadir Nasela terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut
dan penggelapan hak atas barang-barang yang tidak yang tidak bergerak ( sellionuaat)
secara berlanjut. - Menjatuhakn Pidana terhadap Abdul Kader Nasela dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun.
Untuk itu di minta kepada para pembeli tanah baik perorangan atau pemerintah yang sudah terlanjur membeli tanah tersebut,
disarankan apabila ada proyek yang sudah dibangun untuk sementara dihentikan. Karena lokasi tanah
yang telah di beli itu
merupakan tanah Adat petuanan Negeri Hitu yang memiliki kekuatan Hukum tetap,
dan para pihak yang telah terlanjur membeli lokasi dianggap satu kekeliruan besar karena membeli tanah dari oknum penjual yang
bukan pemilik sah atas tanah tersebut.
“Sudah pasti langkah hukum akan kami tempuh dalam rangka menegakan keadilan, agar kedepan tidak
ada lagi para oknum oknum yang melakukan penjualan tanah secara ilegal.
“Dan kepada pemerintah daerah, pihak swasta maupun orang-perorang yang melakukan pembelian
tanah di lokasi Tanah
Adat Petuanan Negeri Hitu, yang telah melakukan proses Pembangunan agar
segera dihentikan. Kami akan tetap melakukan Upaya hukum untuk semua Tindakan penjualan tanah secara ilegal tersebut , demikian Ikbal Pelu selalu sekertaris Negeri Hitulama menutup pembicaraannya.(IM-03)







