Dobo, Info Maluku: Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : tanggal 20 Juli 2023 telah menetapkan Tersangka berinisial FG dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Mesiang, Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018,” ucap Kasi Intel Romi Prasetio Niti Samito, SH yang didampingi Kasi Pidsus Fauzan. Arif Nasotion, SH dan Nikolas Simanjuntak selaku Jaksa Fungsional Pidsus dalam pres release, Kamis (20/7) di kantor Kejari Aru.
Dijelaskan bahwa dalam perkara ini, Tersangka FG merupakan Penyedia selaku Kuasa Direktur PT. Hanum Bangun Nusantara berdasarkan Akta Surat Kuasa Direktur PT. Hanum Bangun Nusantara Nomor 34 tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Rinaldi Iksan Basong, S.H.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose gelar perkara pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menemukan bahwa dengan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka FG yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.137.118.694,08 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap Romi.
Menurutnya, fakta hukum yang ditemukan Puskesmas Mesiang tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak yang mana saat ini dalam keadaan rusak parah dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose gelar perkara pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menemukan bahwa dengan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka FG yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.137.118.694,08 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap Romi.
Menurutnya, fakta hukum yang ditemukan Puskesmas Mesiang tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak yang mana saat ini dalam keadaan rusak parah dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
“Bahwa KPA dan PPK akan dikembangkan, namun saat ini KPA dan PPK sedang menjalani pemidanaan perkara Tipikor (perkara lainnya),” terang Kasi Intel.
(Dtim)







