Dobo, Info Maluku.com: Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Aru Terhadap Tersangka AR selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru Sudah Sewajarnya di tahan pada saat Penetapan, Mereka sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah PILKADA Tahun 2020. Kata Hery Albert Tokoh Pemuda Aru saat diminta tanggapan terkait Penahanan Sekertaris KPUD Aru dalam dugaan kasus Korupsi dana Hibah tahun 2020.( Jumat 14/7 ).
Lanjut Hery, Penyidik sepatutnya menganalisis Desakan Publik Yang sudah Resah dengan Penangan Kasus Korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru yang sangat lamban, apalagi Para Tersangka Korupsi Tersebut merupakan Komisioner KPU yang mana masih menjadi Pejabat Publik dan memiliki kewenangan hal ini akan berdampak pada proses pemeriksaan, bisa saja Para Tersangka tersebut mengulangi perbuatan yang sama yaitu menyalagunakan kewenangan dan keuangan negara serta dapat merusak atau menghilangkan barang bukti, oleh karena itu saat ditetapkan tersangka oleh penyidik wajib ditahan oleh pihak kepolisian Resor Kepulauan Aru.
- Komisioner KPUD Harus Ditahan.
Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah PILKADA 2020 sudah Bergulir cukup lama dari awal tahun 2021 hingga tahun 2023, saat Penetapan Tersangka Kepada 5 Komisioner KPU dan Sektretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Para Tersangka tidak ditahan sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah Masyarakat kepada Pihak Kepolisian Resor Aru terkait penangan Kasus Korupsi yang dinilai Pilih Kasih Padahal Kita Tahu Bahwa Korupsi di Kategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa (Ekstraordinary Crime) yang selayaknya Penangananya Bersifat Khusus dan tidak tebang pilih.
-Terkait Om Shet
Terkait dengan Om Shet saya pikir punya korelasi dengan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Munculnya Om shet dalam pusaran Korupsi. hal ini menunjukan bahwa sistem di dalam Lembaga Penyelenggara tersebut tidak beres karena Om Shet hanya sebagai Petugas Pembersih Lingkungan Instansi tersebut akan tetapi ada nama Om Shet yang di catutkan dalam Surat Perintah Perjalan dinas(SPPD), sedangkan Om Shet punya keterbatas Fisik (Cacat) dan kepasitas om shet pun tidak bisa mendapatkan SPPD tersebut.
Akan tetapi Nama Om Shet Masuk dalam daftar yang harus mengembalikan Uang Negara sebesar kurang lebih Rp.20.000,000,-.
-Pengembalian Uang Negara
Berdasarkan Informasi bahwa seluruh Pegawai di KPU Kabupaten Kepulauan Aru masuk dalam daftar Pengembalian Uang Negara dan Saat ini mereka lagi melakukan proses pengembalian uang negara tersebut.
Lanjut Hery Albert, Saya melihat Persoalan Dugaan Korupsi Dana Hibah PILKADA 2020 Penanganannya Cukup lamban dan Para Tersangka Pun Masih Lenggang Kangkung Kesana Kemari Melakukan perjalanan dinas keluar daerah menggunakan uang negara. Hal ini menunjukan bahwa Penerapan Prinsip Hukum “Semua Orang Sama di Hadapan Hukum” Itu Tak Berlaku Bagi Para Komisioner KPU Kepulauan Aru yang Tak Kunjung di Tahan, Padahal ada Kasus Korupsi yang statusnya dari saksi di tingkatkan menjadi Tersangka langsung di tahan dan di kandangkan oleh pihak Kepolisian, Namun Hal berbeda yang di terapkan oleh Pihak kepolisian kepada Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, maka bisa di katakan bahwa Para Komisioner yang berstatus Tersangka tersebut Kebal Akan Hukum yang berlaku di Indonesia. Tutup Hery Albert.
(IM-DW)







