Akibat Beli Ganja, Ricky Disidangkan.

- Publisher

Tuesday, 27 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Pesan ganja seharga Rp200.000 Ricky Imblabla dihadapan ke meja Pesakitan pengadilan negeri Ambon, sidang yang dipimpin hakim ketua Marta Maitimu, didampingin dua hakim anggota.

Jaka penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth dalam persidangan Selasa 27/06/23. mengatakan.

“Ricky Imblabla ditangkap tim reserse narkoba polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease dengan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis ganja.” ucapnya.

JPU menerangkan hari Rabu tanggal 4 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di Depan Taman Makmur Kawasan Air Salobar, kecamatan Nusaniwe kota Ambon, Ricky menghubungi rekannya yang diketahui bernama Liken untuk mencarikannya ganja untuk dikonsumsi bersama.

“cari beta ganja barang satu paket dolo nanti katong pake sama sama”, dan terdakwa lalu menjawab “pas beta ada jalur di beta tamang, begitu kasi uang jua la nanti beta kabar se.” kata JPU menirukan percakapan dengan dialeg Ambon.

Setelah memberikan uang Lanjut JPU, Liken langsung pergi meninggalkan terdakwa dan kemudian menghubungi saksi Gazali Husen yang merupakan teman Liken. Setelah itu, keduanya sepakat bertemu di pangkalan ojek Pohon mangga dua, dan Liken Langsung memberkan uang Rp200.000

Usai melakukan transaksi, keduanya langsung menghubungi terdakwa Ricky untuk datang mengambil paket ganja yang sudah dibeli itu. Selang bebepa saat sekira pukul 00.30 WIT (dini hari) tepat di taman makmur Ricky lalu disergap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian yang merupakan Team dari Satres Narkoba Polresta P. Ambon.

Berdasar hasil pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, kepada petugas Ricky mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya bernama Gazali Husen dengan cara membeli seharga Rp.200.000. dia juga mengaku sudah membeli ganja dari Gazali sebanyak dua kali.

Berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium Projusticia Nomor 449/049/Labkes/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dan Laporan Hasil Uji No. Lab 014-K-10/IV/2023, terdakwa telah dilakukan pula Pemeriksaan Urine yang diuji secara laboratorium di Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku, dan pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” tegas JPU.

Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mejelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru