IM-Ambon-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menyita uang sebesar 1 Miliar lebih dari hasil korupsi kasus perkara dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Longgar. Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kab Kep Aru. Jumat 16/06/23.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan A. Nasution, S.H dan Kasubagbin Kejari Kepulauan Aru Jandri Halauwet, S.H melaksanakan Press release.
“Terkait penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.559.804.216,02 dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019.” jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT- 124/Q.1.15/Fd. 1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT- 308/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Juni 2023.
“Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun 2019 mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar sesuai Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Baru Puskesmas Longgar Nomor 600.1/725/SP/DAK/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp 6.582.649.139,56 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019.” papar Kepala Kejari Aru, Adhy Kusumo Wibowo.
Bahwa Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT-124/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 telah melakukan proses penyidikan pada pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019.
“Dalam penyidikan tersebut ditemukan adanya alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ahli dari Politeknik Negeri Manado.” tuturnya
Diketahui, Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, maka dapat disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan Gagal Konstruksi.
Selain itu, ahli menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak yaitu selisih sebesar Rp 1.559.804.216,02
Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut, saudara W.A (inisial) selaku Kuasa Direktur Penyedia menyerahkan uang tunai sesuai dengan selisih nilai pekerjaan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Jaksa Penyidik pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Selanjutnya barang bukti berupa uang tunai ini akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan akan disetorkan pada kas Negara.
Pelaksanaan Press Release berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (IM-Kiler).






